Pendaftaran Cagub DKI Independen Dibuka 5 Mei 2024

Jakarta, IDN Times - KPU DKI Jakarta mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. Hal itu akan dimulai pada 5 Mei 2024.
“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024”, ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).
1. Syarat dukungan jumlah penduduk

Surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
Ketentuannya, provinsi dengan jumlah pemilih sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, lebih dari 6 juta jiwa sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen (7,5 persen), dan lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Kemudian, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
2. Surat pernyataan dukungan bisa diunduh

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh) Wahyu mengatakan, surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Selain itu juga menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-El atau fotokopi keterangan perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil“, kata Wahyu.
3. Surat pernyataan pendukung

Ilustrasi kampanye calon presiden Ganjar Pranowo menggelar kampanye di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/12/2023) pukul 09.00 Wita. Foto istimewa Wahyu menambahkan, soal pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung.
"Surat pernyataan tersebut yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan," imbuhnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.


























