Pendaftaran PPDB DKI Serentak SD, SMP dan SMA/SMK Dimulai Hari Ini

- PPDB Jakarta dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan secara daring
- Persiapkan akun terverifikasi untuk memilih sekolah tujuan
Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sekolah negeri jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat di Jakarta akan serentak dibuka mulai pukul 08.00 WIB, Senin (10/6/2024).
Dalam Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan para orang tua atau wali para mempersiapkan PPDB tahun ini yang masih dilaksanakan secara daring alias online.
"Jangan lupa, pendaftaran dan pemilihan sekolah di mulai hari Senin, 10 Juni 2024!" tulis Disdik DKI dalam akun Instagram resminya, @disdikdki, Minggu (9/6/2024).
1. Pastikan sudah punya akun terverifikasi

Disdik DKI itu meminta para CPDB untuk memastikan diri telah mempunyai akun yang sudah terverifikasi dan teraktivasi agar dapat memilih sekolah tujuan.
"Pastikan kamu sudah memiliki akun yang terverifikasi dan teraktivasi agar dapat memilih sekolah tujuan," imbaunya.
2. PPDB akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024

Diketahui Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 dari jenjang SD, SMP, dan SMA secara online mulai hari ini, Senin (20/5/2025).
"PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini. Jadi bagi orang tua yang mau mendaftarkan akunnya sudah dimulai pada 20 Mei," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
3. Pendaftaran dilakukan online

Budi menjelaskan pendaftaran SDN, jenjang SMPN, SMAN, dan SMKN bisa melalui ppdb.jakarta.go.id. Kemudian, pengajuan akun sudah dapat Dimulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
"Adapun ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023,” kata Budi.