Pengacara Sambo: Fakta Rumah Magelang Berbeda dengan Rekonstruksi

Jakarta, IDN Times — Pengacara Ferdy Sambo menyebut, ada perbedaan keadaan asli rumah di Magelang dengan kondisi saat rekonstruksi yang dilakukan Polri Agustus lalu. Sebagai informasi, rumah di Magelang menjadi salah satu TKP dalam rentetan peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami menyampaikan fakta bahwa keadaan di rumah Magelang itu bisa teman-teman semua, masyarakat melihat, jadi tidak sesuai pada saat rekonstruksi,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Rabu (12/10/2022), sambil menampilkan video rumah di Magelang.
1. Beda tiap sudut ruangan dan tinggi kasur

Dalam video yang ditampilkan, terdapat perbedaan tinggi kasur dan sudut-sudut rumah di Magelang. Pada video, tampak tinggi kasur lebih rendah daripada saat rekonstruksi ulang TKP pada Agustus lalu.
Sementara beberapa sudut rumah tampak lebih luas daripada saat rekonstruksi ulang.
“Bisa dilihat, tempat, posisi tempat tidurnya seperti apa, kan kalau dari rekonstruksi (kasur) kan tinggi,” kata Arman.
2. Rekonstruksi ulang rumah Magelang di Duren Tiga

Sebagai informasi, Polri sebelumnya telah melakukan rekonstruksi ulang peristiwa rumah Magelang, di rumah Ferdy Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada akhir Agustus lalu.
Dalam rekonstruksi ulang itu, suasana rumah diubah seolah menjadi rumah Ferdy Sambo di Magelang. Reka adegan tersebut bisa disaksikan melalui YouTube Polri TV.
Saat rekonstruksi, Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih, sementara tersangka lainnya mengenakan pakaian tahanan.
3. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disidang perdana 17 Oktober

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya.
Sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut, tersangka yang akan menjalani persidangan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa, akan menjadi ketua majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lain. Adapun hakim anggota akan diisi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin, 17 Oktober 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam pesan singkat, Senin (10/10/2022).