Pengamat: RUU TNI Disusun dengan Logika Sesat dan Mengerikan

- Gerakan Nurani Bangsa kritisi revisi Undang-Undang TNI
- Karlina Supelli menilai RUU TNI menggunakan logical fallacy dan berpotensi menyesatkan
- Reformasi di tubuh TNI dan distribusi sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama Karlina
Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh bangsa yang tergabung Gerakan Nurani Bangsa mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang kini tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Salah satunya dosen filsafat Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli.
Karlina menilai penyusunan RUU TNI menunjukkan logical fallacy atau dalam istilahnya post factum. Artinya sesuatu yang sudah dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dibutuhkan legitimasi hukum.
"Ini menunjukkan bahwa ada kepentingan yang sudah berjalan, lalu disahkan melalui undang-undang. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya. Undang-undang ini sangat mendasar karena menyangkut militer, namun menggunakan logika yang keliru, sesat. Ini adalah logical fallacy yang menyesatkan dan sangat mengerikan," ujar Karlina di Gedung Pascasarjana STF Driyarkara, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
1. UU TNI dinilai direvisi dengan logika sesat

Filsuf perempuan di Indonesia ini mengingatkan reformasi di tubuh TNI dan Polri dahulu berlangsung dengan perjuangan penuh darah dan air mata. Yang menarik, reformasi itu sendiri juga berasal dari dalam TNI.
"Kesadaran akan perubahan ini memang tidak mudah, karena banyak pihak yang keberatan. Namun, reformasi tersebut berhasil menghasilkan Undang-Undang TNI yang kini akan direvisi dengan logika yang sesat. Dan ini baru satu kesesatan yang terlihat," tegasnya.
2. Sistem dikelola dengan komando

Selain itu, Karlina mencatat adanya distribusi potensi sumber daya manusia dari TNI ke kementerian atau lembaga lain. Dengan alasan agar organisasi TNI bisa lebih optimal, prajurit dan perwira yang mungkin sulit disalurkan di dalam TNI akan didistribusikan ke lembaga lain.
"Jika alasan keahlian mereka bisa dimanfaatkan untuk bidang tertentu mungkin bisa diterima. Namun, ada bidang-bidang yang sebenarnya berada di bawah pengelolaan sipil dan jauh lebih baik jika tetap dikelola dengan sistem yang berbeda dari sistem komando militer. Hal-hal seperti ini sangat menyesatkan," kata dia.
3. TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan

Karlina mengajak semua pihak berbagai lapisan agar memperhatikan dengan seksama, isu-isu dalam RUU TNI yang mencemaskan ini.
"Bukan berarti ada keinginan untuk membatasi peran TNI, tetapi membatasi peran tersebut sesuai dengan hakikat TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan," ujarnya.