Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Skema yang Bisa Buat Wapres Gibran Termakzulkan Versi Pengamat

IMG_4917.jpeg
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Gibran bisa mundur sukarela atau melalui jalan konstitusi
  • Mahkamah Konstitusi bisa mengeluarkan putusan untuk presiden mengganti wakil presiden
  • Surat pemakzulan Gibran belum ditindaklanjuti oleh DPR karena sedang dalam proses tawar-menawar

Jakarta, IDN Times - Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio menyoroti isu pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan dibahas kembali oleh publik.

Dosen Universitas Paramadina ini mengungkapkan, pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden hanya akan memungkinkan terjadi melalui tiga skema.

1. Gibran mundur sukarela hingga melalui jalan konstitusi

Wakil Presiden (Wapres)  Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi warga  yang terdampak bencana gempa bumi M 6.0 di kawasan Perumahan Rafflesia Asri, Betungan, Kota Bengkulu, Selasa malam (27/5/2025) (Dok.BNPB)
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi warga yang terdampak bencana gempa bumi M 6.0 di kawasan Perumahan Rafflesia Asri, Betungan, Kota Bengkulu, Selasa malam (27/5/2025) (Dok.BNPB)

Hendri menuturkan, skema pertama, Gibran bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya. Sedangkan, skema kedua adalah melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.

"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

2. MK mengeluarkan putusan mempersilakan presiden mengganti wakil presidennya

IMG-20250630-WA0015.jpg
Ditemani Wapres Gibran, Presiden Prabowo Potong Tumpeng di Wisma Danantara (Tim Media Presiden)

Ia mengungkapkan, skema ketiga adalah dengan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut bisa saja mengeluarkan putusan yang mempersilakan presiden mengganti wakil presidennya.

Meski tergolong kontroversial, namun cara tersebut bisa saja terjadi mengingat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuat Gibran jadi wakil presiden pun tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.

"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden. Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang. Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," bebernya.

3. Soroti alasan surat pemakzulan Gibran tidak ditindaklanjuti di DPR

IMG-20250705-WA0008.jpg
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming bersama istrinya, Selvi Ananda di acara Pesta Kesenian Bali 2025 (dok. Setwapres)

Hendri lantas berpendapat, ada alasan lain yang membuat surat pemakzulan Gibran yang dikirimkan Forum Purnawirawan TNI tersebut pada akhirnya tidak dibacakan di DPR.

Menurutnya, DPR bisa jadi sedang menjadikan surat tersebut sebagai alat tawar menawar kepada Gibran sehingga mereka pun menunggu momentum untuk membahas surat tersebut.

"Surat ini bisa jadi alat tawar-menawar supaya wapres ini mengikuti pak Prabowo lah. Pada saatnya momennya tiba, surat ini bisa digunakan untuk memakzulkan Mas Gibran," katanya.

Selain itu, ia melihat parpol-parpol parlemen ini bisa jadi masih membahas soal siapa yang akan menggantikan Gibran jika surat tersebut dibahas. Oleh sebabnya, surat tersebut kemungkinan akan dibacakan oleh DPR ketika para parpol di parlemen sudah sepakat soal siapa pengganti Gibran.

"Kalau Mas Gibran dimakzulkan, harus ada tindak lanjut. Siapa penggantinya? Apakah dari salah satu partai politik? Saya rasa sampai ada kesepakatan siapa yang akan menjadi wakil presiden pengganti, saya rasa surat itu tidak akan dibacakan oleh DPR," ujar Hendri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us