Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengemudi Ojek Online Turun ke Jalan Lagi, Ini Tuntutan Mereka

Pengemudi Ojek Online Turun ke Jalan Lagi, Ini Tuntutan Mereka
Antara Foto/Muhammad Adimaja
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ribuan pengemudi ojek online kabarnya akan kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (28/3). 

Kemarin, mereka juga turun ke jalan dan bahkan sempat ditemui oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Berikut tiga tuntutan para pengemudi ojek online dalam aksi ini:

1. Meminta pemerintah merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180328/webpnet-resizeimage-13-7024126620de33837a49ee2b480fc617.jpg

Dalam aksi ini mereka antara lain meminta pemerintah merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009. Sebab saat ini sepeda motor tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.

2. Memastikan posisi mereka

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180328/webpnet-resizeimage-14-2e649d8b0c70ae61fb78ef17f8fd46ab.jpg

Tuntutan kedua para pengemudi ojek onlien adalah meminta pemerintah memastikan posisi kemitraan dalam RUU Ketenagakerjaan. Pasalnya, hubungan antara perusahaan penyediaan layanan aplikasi (Gojek dan Grab) dan pengemudi masih sebatas mitra kerja, bukan karyawan.

3. Menutut rasionalisasi tarif

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180328/webpnet-resizeimage-16-0de08aa3809caa0791e3dd349694d5fe.jpg

Tuntutan terakhir adalah soal tarif. Mereka meminta perusahaan penyedia aplikasi merasionalisasikan tarif sesuai kebutuhan. Saat ini tarif yang ditetapkan rata-rata di bawah Rp2.000/km.

Mereka meminta pemerintah turun tangan menentikan tarif untuk melindungi Pengemudi. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More

Mengintip Seberapa Siap Arafah Sambut 203 Ribu Jemaah Indonesia

25 Mei 2026, 00:21 WIBNews