Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengemudi Ojek Online Turun ke Jalan Lagi, Ini Tuntutan Mereka

Antara Foto/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Ribuan pengemudi ojek online kabarnya akan kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (28/3). 

Kemarin, mereka juga turun ke jalan dan bahkan sempat ditemui oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Berikut tiga tuntutan para pengemudi ojek online dalam aksi ini:

1. Meminta pemerintah merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180328/webpnet-resizeimage-13-7024126620de33837a49ee2b480fc617.jpg

Dalam aksi ini mereka antara lain meminta pemerintah merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009. Sebab saat ini sepeda motor tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.

2. Memastikan posisi mereka

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180328/webpnet-resizeimage-14-2e649d8b0c70ae61fb78ef17f8fd46ab.jpg

Tuntutan kedua para pengemudi ojek onlien adalah meminta pemerintah memastikan posisi kemitraan dalam RUU Ketenagakerjaan. Pasalnya, hubungan antara perusahaan penyediaan layanan aplikasi (Gojek dan Grab) dan pengemudi masih sebatas mitra kerja, bukan karyawan.

3. Menutut rasionalisasi tarif

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180328/webpnet-resizeimage-16-0de08aa3809caa0791e3dd349694d5fe.jpg

Tuntutan terakhir adalah soal tarif. Mereka meminta perusahaan penyedia aplikasi merasionalisasikan tarif sesuai kebutuhan. Saat ini tarif yang ditetapkan rata-rata di bawah Rp2.000/km.

Mereka meminta pemerintah turun tangan menentikan tarif untuk melindungi Pengemudi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us