Pengusaha Soetikno Divonis Bebas Kasus Korupsi Pengadaan Garuda

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, divonis bebas. Ia dinilai tak terbukti korupsi pesawat Garuda pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," imbuh hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno Soedarjo 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 1.666.667,46 dolar Amerika Serikat dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan.
Soetikno didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.