Penulis Opini Diintimidasi, TNI: Kami Tak Pernah Bungkam Suara Publik

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI ikut angkat bicara terhadap dugaan intimidasi yang diterima oleh warga sipil berinisial YF usai menulis artikel opini di media daring Detik.com. YF disebut mendapat dua kali intimidasi usai menulis opini terkait pelantikan purnawirawan jenderal bintang tiga TNI untuk menduduki posisi Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Kedua intimidasi yang membahayakan keselamatannya itu diterima YF pada 22 Mei 2025 lalu.
Publik kemudian menduga YF diintimidasi oleh pihak militer yang keberatan dengan isi opininya yang ditulis di media. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data dan fakta yang kredibel serta sah.
"TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat," ujar Kristomei di dalam keterangan tertulis pada Senin (26/5/2025).
TNI, kata jenderal bintang dua itu, memandang ruang demokrasi harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa, termasuk aparat negara, masyarakat sipil, dan institusi lainnya. "TNI sendiri memegang teguh prinsip netralitas dan tak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik. Tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Bukan mencampuri urusan politik praktis," katanya.
1. TNI paham perbedaan pandangan di negara demokrasi adalah hal biasa

Lebih lanjut, Kristomei, mengatakan perbedaan pandangan adalah hal yang wajar di dalam negara berdemokrasi. Justru, kata Kristomei, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dan menjadi kekuatan untuk membangun bangsa yang lebih baik.
"Segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jika ada warga masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada personel kepolisian," kata Kristomei.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindak lanjuti laporan tersebut untuk mengungkap siapa pelaku sesungguhnya. Proses penyelidikan itu, kata Kristomei, bisa menjadi titik terang untuk mengungkap pelaku.
"Mari sama-sama kita cari, selidiki, dan temukan, siapa pelaku sebenarnya sehingga tidak ada rasa saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi," tutur dia.
2. TNI nilai opini Indonesia menuju ke pemerintahan militeristik adalah narasi sesat

Kristomei menilai opini yang menyebut bahwa TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang militeristik dan antidemokrasi merupakan narasi serta framing sesat. Narasi itu dibuat tanpa dilengkapi data atau fakta yang kredibel, tendensius dan tidak obyektif.
"Itu semakin memperlihatkan dengan jelas target utamanya adalah untuk merekayasa persepsi lingkungan bahwa TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang militeristik dan anti terhadap demokrasi," katanya.
Kristomei menambahkan TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan mengedepankan dialog untuk menyelesaikan perbedaan. "Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar," tutur dia.
Pernyataan itu untuk merespons sikap yang disampaikan oleh sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka memandang aksi teror yang diterima YF dan warga sipil lainnya terkait dengan sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer. Senada dengan TNI, koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas dan pemulihan korban, maka ini menjadi bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum," kata koalisi di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (26/5/2025).
3. Korban YF sudah berkoordinasi dengan Komite Keselamatan Jurnalis

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, mengecam dugaan intimidasi yang dialami oleh penulis opini di Detik.com berinisial YF. Intimidasi dialami olej YF hanya beberapa jam setelah tulisan opininya terbit di media daring itu.
"Iya benar. Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh korban, kejadian (intimidasi) terjadi beberapa jam pascatulisan opini dipublikasikan. Sekitar pukul 09.00 WIB dan 12.00 WIB. Kejadian dua kali," ujar Mustafa saat dikonfirmasi IDN Times pada 24 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, YF diduga diserempet oleh pengemudi motor lainnya saat berkendara mengantar anaknya pada Kamis lalu.
YF dibuntuti oleh dua orang yang berkendara sepeda motor berboncengan. Dia ditendang hingga jatuh dari motor.
YF kemudian melapor kepada Dewan Pers agar tulisan opininya yang semua dimuat di Detik.com bisa diturunkan. Mustafa menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Mereka akan merumuskan langkah-langkah perlindungan dan bantuan hukum lebih lanjut.
"Kami sudah komunikasi dengan korban bersama KKJ untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Sementara ini prioritas kami adalah menjamin keamanan korban," katanya.