Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Menangkan 02 Tak Ditahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka dugaan hoaks, Palti Hutabarat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Palti sudah dipulangkan.

Diketahui, sebelumnya ia sempat ditangkap karena diduga menyebarkan rekaman percakapan antara seorang jaksa dan Forkopimda Batubara.

“Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

1. Kasus Palti tetap diproses penyidikan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Trunoyudo menjelaskan, kasus Palti tetap berproses. Saat ini penyidik masih berkesinambungan dalam proses penyidikan.

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun scientific," ujarnya.

2. Palti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Pelaku begal di Kota Makassar ditangkap polisi, Senin (22/1/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Pelaku begal di Kota Makassar ditangkap polisi, Senin (22/1/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Sebelumnya, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks. Ia pun ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 03.44 WIB.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri.

3. Palti terancam hukuman 12 tahun penjara

Website
Website

Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us