Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyidik KPK Dijadikan Saksi Sidang, Hasto: Semakin Kuat Politiknya

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh)
Intinya sih...
  • Penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
  • Hasto menilai ada agenda politik yang kuat dalam kasusnya dan kontruksi hukum perkaranya telah dibuat-buat
  • Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi, diprotes kubu Hasto karena dinilai merupakan asumsi yang diputarbalikkan

Jakarta, IDN Times - Penyidik dan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto menilai, hal itu membuktikan ada agenda politik yang kuat dalam kasus yang menjeratnya.

"Ini hari yang saya tunggu-tunggu, karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita. Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," ujar Hasto Kristiyanto saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

1. Hasto singgung ada kepentingan kekuasaan

Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Hasto mengatakan bahwa kontruksi hukum perkaranya telah dibuat-buat. Sehingga, ia menilai bahwa agenda politik dalam kasusnya semakin terlihat.

"Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukkan kuatnya agenda politik ini," kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menilai keterangan para saksi ini merupakan asumsi yang diputarbalikkan.

"Karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kami menyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya-benarnya," ujarnya.

2. Jaksa KPK hadirkan tiga saksi

Saksi sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa KPK dalam persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Kehadiran ketiga saksi itu diprotes kubu Hasto. Namun, Jaksa KPK mengatakan para saksi yang dihadirkan saat ini merupakan saksi fakta.

"Perlu kami sampaikan ketiga orang ini adalah saksi fakta karena dalam dakwaan kami kota mendakwakan pasal 21 sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara harun masiku dan juga penyelidik di pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," ujar Jaksa.

3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us