Penyidik KPK: Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto

- Uang suap PAW DPR 2019-2024 Harun Masiku berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
- Hakim menanyakan keterkaitan Hasto dengan kasus Harun Masiku dan OTT Penyidik sempat mengejarnya
- Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan uang suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 Harun Masiku berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal itu dia ungkapkan dalam sidang.
Awalnya, Hakim menanyakan awal operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut. Penyidik awalnya menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, lalu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
"Ada indikasi terkait keterlibatan Harun Masiku, saksi tahunya dari?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
"Pada saat rapat sebelum berangkat itu sudah diinformasikan ini terkait dengan penetapan calon Harun Masiku," jawab Rossa.
1. Hakim tanyakan keterkaitan Hasto saat OTT

Hakim kemudian menanyakan keterkaitan Hasto dengan kasus Harun Masiku. Sebab, pada saat OTT Penyidik sempat mengejarnya.
"Nah, dasar bahwa ada indikasi atau dugaan terdakwa terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?" tanya Hakim.
"Setelah kami amankan Saeful. Pada saat OTT itu menerangkan, di BAP nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa," jawab Rossa.
"Menurut Wahyu Setiawan?" tanya hakim.
"Menurut Saeful," jawab Rossa.
"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?" tanya Hakim
"Betul, ada," jawab Rossa.
"Itu dasar saksi mengejar terdakwa?" tanya hakim.
"Betul," jawab Rossa.
"Dianggap ada indikasi keterlibatan ketika itu?" ujar hakim.
"Iya," jawab Rossa.
2. Penyidik KPK sempat kejar ke PTIK

Setelah itu, Tim Penyidik KPK mengejar Hasto yang terdeteksi bergerak ke arah PTIK. Penyidik KPK lain yang tengah mengejar Harun Masiku pun juga berada di lokasi yang sama.
"Nah, mengetahuinya itu sekitar mulai pukul berapa sehingga saksi bersama tim bergerak mengejar terdakwa?" tanya hakim.
"Karena Saeful posisinya kami amankan di Jalan Sabang itu dekat dengan KPK, jadi itu gak memerlukan waktu yang lama. Kemudian, kami lakukan interview. Tim yang melakukan, sudah dibagi untuk melakukan interview. Nah, di situlah muncul petunjuk, fakta bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," ujar Rossa.
"Berdasarkan keterangan Saeful maupun bukti?" tanya hakim.
"Iya, ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Rossa.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.