Peran 9 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT Pertamina

- Alvian Nasution dan Hanung Budy melakukan penyewaan TBBM Merak secara melawan hukum
- Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi menaikkan nilai sewa kapal Olympic Luna 13 persen
- Riza Chalid dan anak angkatnya melakukan intervensi kebijakan sewa terminal BBM Merak
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2019-2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 273 saksi, 16 ahli, dan sembilan tersangka. Dengan demikian, hingga kini Kejagung telah menetapkan 18 tersangka.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Lalu apa saja peran mereka?
1. Alvian Nasution bersama Hanung Budy sewa TBBM Merak secara melawan hukum

Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023, Alvian Nasution melakukan proses penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) secara melawan hukum dengan melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak.
Alvian bersama Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum.
Ia juga melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodasi nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama sepuluh tahun yang diajukan oleh Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Kemudian melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta serta berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk pertalite secara melawan hukum.
Peran Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014, Hanung Budya yakni mengakomodasi penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan.
Serta melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.
Kemudian, Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, Toto Nugroho melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar).
Kemudian menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
2. Menaikan nilai sewa kapal kapal Olympic Luna dari Afrika 13 persen

VP Crude dan Product Trading ISC, Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, Dwi Sudarsono, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) Anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut. Padahal seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, dan digunakan buat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Di waktu yang sama, Dwi Sudarsono bersama Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi (YF) melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
Direktur Gas, Pertochemical dan New Business, PT. Pertamina International Shipping, Arif Sukmara bersama-sama dengan tersangka Dwi Sudarsono dan Sani Dinar Saifuddin sepakat menambah dan menaikkan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000 yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712
Bersama dengan Dwi Sudarsono dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
Sementara itu, mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo melakukan kesepakatan dengan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021.
Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus dengan cara semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang.
Kemudian menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.
3. Riza Chalid dan anak angkat intervensi kebijakan sewa terminal BBM Merak

Tersangka Martin Haendra bersama tersangka Hasto Wibowo dan EC Edward Corne sepakat memenangkan Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021. Padahal, Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga, dan seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
Tersangka Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra bersama VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono dengan sepengetahuan Direktur Gas, Pertochemical dan New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung.
Mereka juga mengondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati Arif Sukmara, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono. Sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan Dwi Sudarsono mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.
Terakhir, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, M. Riza Chalid melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka Direktur Peasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Gading merupakan anak angkat kedua saudagar minyak, Riza Chalid. Riza Chalid dan Gading melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.