Peran Aparat Disebut Bukti Pemerintah Serius Hadapi COVID-19, Apa Iya?

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Joko “Jokowi” Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan tanggapan terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 soal peran TNI-Polri dalam melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Dini mengatakan, Inpres itu diterbitkan sebagai landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemik COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19,” kata Dini saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/8/2020).
1. Inpres bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi

Dalam Inpres itu, kata dia, Presiden Joko “Jokowi” WIdodo tidak hanya melibatkan unsur dari TNI-Polri saja, tapi juga seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju dan jajaran Pemerintah Daerah agar lebih efektif lagi dalam upaya penanangan pandemik COVID-19 di seluruh daerah Indonesia.
"Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar, di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah,” katanya menjelaskan.
2. Sanksi hanya diberikan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan

Oleh sebab itu, politikus PSI itu meminta masyarakat agar tak berlebihan dalam menanggapi Inpres tersebut, mengingat tujuan adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat itu sendiri.
"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak,” katanya menambahkan.
3. Instruksi kepada TNI-Polri itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan TNI-Polri untuk melakukan patroli untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam poin 4 Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Kamis (6/8/2020), disebutkan, "Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk: a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.”
Jokowi juga menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan. Polri juga diperintahkan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini tertulis dalam poin 5 yang berbunyi, "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.