Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Baru Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Sediakan Panel Surya

Muhammad Yusrizki (MY) Managing Direktur PT BUP, tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Managing Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki (MY), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Hal ini diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melalukan pemeriksaan kepada MY. Statusnya naik dari sebelumnya saksi menjadi tersangka.

"Dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi dalam keterangan persnya, Kamis (15/6/2023).

MY ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan BTS paket 1 sampai dengan 5.

"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu. Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup," kata Kuntadi.

Hingga saat ini, ada delapan orang tersangka dalam kasus korupsi BTS pertama adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika kemudian Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selanjutnya, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Kemudian, ada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, lalu Johnny G Plate selaku Menkominfo, WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan dan terbaru adalah M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us