Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pergoki Istri Sah Selingkuh, Suami di Jaktim Jadi Korban KDRT

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
Intinya sih...
  • AG diduga menjadi korban KDRT oleh istri MS di Jakarta Timur setelah memergoki MS selingkuh.
  • KDRT bermula saat AG mencurigai MS, mengecek posisi teleponnya, dan menemukan mobil MS terparkir di TKP.

Jakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial AG (35) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang istri berinisial MS (31) di Jakarta Timur (Jaktim). KDRT terhadap AG terjadi ketika memergoki MS diduga selingkuh dengan pria lain.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Nicolas di Polres Jaktim, Jumat (20/12/2024).

1. Korban memergoki istri di Jalan Ceger

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

KDRT itu bermula ketika MS menjelaskan kepada suaminya, AG bahwa dirinya sedang berada di apartemen. MS kemudian berpamitan untuk tidur, hal itu mengundang curiga AG.

Saat dicek posisi telepon MS, ternyata ia bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP.

“Selanjutnya korban menuju wilayah Jakarta Timur dan mencari keberadaan tersangka, ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan dalam keadaan kondisi mesin menyala,” kata Nicolas.

2. Korban terseret mobil yang dikemudikan istri

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

AG kemudian menghampiri MS yang berada di dalam mobil. AG memaksa masuk ke dalam mobil meski sempat ditolak MS.

“Tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri,” kata Nicolas.

“Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh,” lanjut dia.

3. Korban alami luka-luka dan kaki patah

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat peristiwa itu, AG mengalami luka-luka dan kaki kanan patah. Dalam posisi tersebut, MS membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan.

“Korban menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan bahkan tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp,” ujar Nicolas.

Setelah memanggil dan memeriksa MS, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan KDRT. MS pun kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jaktim.

“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara. Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” lanjut dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us