Sebanyak 46 Kasus KDRT Terjadi di Kabupaten Bekasi Sepanjang 2024

- 46 kasus KDRT terjadi di Kabupaten Bekasi hingga November 2024, dipicu oleh faktor ekonomi dan menikah di bawah usia ideal.
- 20% dari 46 kasus KDRT disebabkan oleh ketergantungan judi online pasangan, jumlahnya lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
- Mayoritas korban KDRT adalah perempuan dan anak, termasuk anak sambung atau tiri, dengan total 267 korban kekerasan fisik dan seksual sepanjang 2024.
Bekasi, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 46 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dalam periode Januari hingga November 2024.
Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan, pemicu kasus KDRT didominasi karena faktor ekonomi. Selain itu, menikah di bawah usia ideal juga menjadi salah satu penyebab KDRT.
"Usia pernikahan dini, jadi biasanya labil sehingga terjadinya kekerasan atau KDRT, kalau berbicara ideal kan di Undang-Undang Pernikahan minimal usia 19 tahun," katanya, Senin (10/12/2024).
1. Sebanyak 10 KDRT diakibatkan karena judi online

Fahrul menyampaikan, angka kasus KDRT pada 2024 lebih sedikit dibandingkan angka KDRT pada 2023 yang mencapai 51 kasus.
Dari 46 kasus KDRT pada 2024, lanjut Fahrul, 20 persen diantaranya disebabkan karena pasangan mengalami ketergantungan atau kecanduan judi online.
"Karena memang ada beberapa kasus yang memang dia melaporkan pasangannya karena ketergantungan judi online, 7 sampai 10 kasus KDRT ada kaitannya dengan judi online," jelasnya.
2. Perempuan dan anak sering menjadi korban KDRT

Fahrul mengatakan, mayoritas yang menjadi korban KDRT ialah perempuan atau istri dan anak. Untuk kekerasan pada anak juga tidak hanya anak kandung yang menjadi korban, bahkan, anak sambung atau tiri juga menjadi korban KDRT.
"Ada anak (yang jadi korban KDRT), seperti belum lama ini ada anak sambung (yang mendapat kekerasan) sampai kepalanya bocor, jadi ada anak dan perempuan atau istri yang jadi korban KDRT," katanya.
3. Sebanyak 267 orang menjadi korban

Selain kasus KDRT, pihaknya juga mendata kasus lainnya seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, persetubuhan, penelantaran, kekerasan psikis, dan lain-lain yang jumlah korbannya mencapai 267 sepanjang 2024. Rinciannya, anak yang menjadi korban sebanyak 163 dan perempuan sebanyak 104 orang.
Dari kasus-kasus tersebut, lanjut Fahrul, pihaknya pun belum seluruhnya berhasil diselesaikan. Sebab, penyelesaian kasus KDRT dibutuhkan koordinasi lintas sektoral dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Kalau kasusnya penelantaran ekonomi kita melakukan mediasi, tapi kalau sudah kekerasan fisik yang mengakibatkan terancamnya seseorang maka diproses hukum," jelasnya.