Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perkara Kasus Mutilasi Dilimpahkan ke PN Timika, Sidang 26 Januari

Perkara Kasus Mutilasi Dilimpahkan ke PN Timika, Sidang 26 Januari
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi saat diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Timika, IDN Times/ Istimewa
Share Article

Timika, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua akhir minggu lalu telah menyerahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga akhir Agustus 2022 lalu. Keempatnya merupakan warga sipil.

Perkara kasus mutilasi akan disidangkan setelah menunggu jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Timika.

  1. 1. Empat terdakwa kasus mutilasi sudah diserahkan ke PN Timika

    Suasana kantor Kejaksaan Negeri Mimika IDN Times/ Ricky Lodar
    Suasana kantor Kejaksaan Negeri Mimika IDN Times/ Ricky Lodar

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu, saat dikonfirmasi terkait penyerahan terdakwa ke PN Timika membenarkannya.

    “Kami sudah limpahkan hari Jumat kemarin, selanjutnya tunggu penetapan hari sidang,” kata Kasi Pidum Kejari Mimika, Febiana, melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

  2. 2. Sidang akan dimulai 26 Januari 2023

    Pelaku saat dihadirkan saat press release di Polres Pelayanan, IDN Times/ Istimewa
    Pelaku saat dihadirkan saat press release di Polres Pelayanan, IDN Times/ Istimewa

    Hal ini dibenarkan Juru Bicara PN Mimika, Muhammad Husnul Sainal. Dia menyampaikan bahwa sidang perdana bagi empat terdakwa kasus mutilasi akan digelar tanggal 26 Januari 2023.

    Berkas perkara untuk tiga terdakwa atas nama Rafles, Jack, dan Dul terpisah dengan berkas perkara satu terdakwa lainnya atas nama Roy. Dengan register perkara 7 dan 8/Pid.B/2023/PN Tim

     “Benar, sudah dilimpahkan ke PN dari Kejari. Sidangnya tanggal 26. Ada tiga majelis hakim yang akan pimpin sidang itu nantinya. Perkara itu dibagi dua, yaitu Roy di perkara Pid. B nomor 8 dan yang tiga orang lainnya perkara Pid. B nomor 7 ,” jelas Muhammad.

  3. 3. Polisi akan diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang

    IDN Times/Gregorius Aryodamar P
    IDN Times/Gregorius Aryodamar P

    Ia juga menambahkan, pelaksanaan sidang perkara tentunya akan melibatkan aparat keamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Pastinya penuntut umum akan koordinasi soal keamanannya nanti, karena penuntut umum yang tahu psikologi perkara dan lain sebagainya,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More