Pernyataan Ahmad Dhani soal Naturalisasi Melecehkan Perempuan!

- Komnas Perempuan mengecam pernyataan Ahmad Dhani yang mengusulkan pesepakbola tua menikahi WNI demi melahirkan pemain sepak bola.
- Dhani juga menyebutkan pemain naturalisasi boleh beristri empat jika beragama Islam, merendahkan martabat Indonesia dan bersifat rasis.
- Komnas Perempuan mengingatkan pimpinan dan anggota DPR RI untuk menghormati perempuan sebagai manusia setara, tidak objek seksual atau reproduksi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani (AD). Pernyataan tersebut disampaikan Dhani saat rapat kerja (raker) naturalisasi pesepakbola di Komisi X, Rabu, 5 Maret 2025.
Pembahasan soal naturalisasi pemain asing memantik ide Dhani agar pesepakbola yang sudah berusia tua bisa menikah dengan perempuan WNI. Dengan harapan akan melahirkan anak yang bakal digembleng menjadi pemain sepak bola. Pernyataan inilah yang dianggap seksis, melecehkan perempuan, merendahkan martabat indonesia dan juga bersifat rasis.
"Pernyataan AD dinilai melecehkan karena menempatkan perempuan sekadar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/3/2025).
1. Pemain naturalisasi disebut boleh nikahi 4 istri

Ahmad Dhani juga menyebutkan agar pemain naturalisasi boleh beristri empat jika memang beragama Islam. Andy menjelaskan dalam hukum Indonesia, yakni UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, ada aturan ketentuan dan prasyarat yang ketat untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekadar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya.
"Pernyataan ini juga merendahkan martabat Indonesia dengan rasisme karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik daripada dari Indonesia. Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang “bule” karena ras Eropa yang berbeda," ujarnya.
2. Penghargaan perempuan sebagai manusia setara, bukan objek seksual dan reproduksi

Komnas Perempuan mengingatkan seluruh pimpinan dan anggota DPR RI punya mandat untuk kawal empat Pilar Kebangsaan sebagai landasan dalam pembuatan Undang-Undang dan untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pernyataan yang disampaikan seluruh anggota DPR RI dalam situasi apa pun.
Keempat Pilar Kebangsaan itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip penghormatan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, non diskriminasi, dan penghargaan pada kebhinnekaan adalah nilai integral dari empat Pilar Kebangsaan yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan.
"Termasuk di dalamnya adalah penghargaan kepada perempuan sebagai manusia yang setara, bukan sekadar objek seksual dan objek reproduksi," katanya.
3. Bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender

Pernyataan bersifat seksis ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktub dalam UU No. 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.
CEDAW mengamanatkan agar para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di Negara Pihak menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan justru mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.