Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petani hingga Notaris Diperiksa KPK soal Kasus Dana Hibah Jatim

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang.

Saksi yang dipanggil KPK antara lain Kusnadi (swasta), Sumantri (petani), dan Teguh Pambudi (notaris).

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (14/5/2025).

1. KPK juga periksa saksi di BPKP Jatim

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono (swata).

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," ujar dia.

2. Kusnadi jadi salah satu dari 21 tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya!

1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)

3. Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur divonis 9 tahun bui

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak saat vonis korupsi dana hibah. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Dia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us