Polda Metro Jaya Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Banceuy

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menembak mati satu dari sejumlah pengedar narkoba dalam pengembangan kasus peredaran narkoba di sejumlah tempat, salah satunya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku-pelaku merupakan jaringan dari beberapa lembaga pemasyarakatan (LP), terhadap tersangka Taufik Rahman dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).
1. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat

Yusri mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengedaran narkotika di daerah Gunungsari.
Dari laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka, AS, kemudian berkembang ke arah Jawa Barat dan menangkap tiga pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut ternyata jaringan masuk dalam Lapas Banceuy (Bandung,Jawa Barat)," terangnya.
2. Pelaku mengeluarkan senjata api dan mengancam petugas

Seperti dilansir Antara, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani menegaskan, salah satu pelaku yakni Taufik Rahman digerebek dalam pengembangan kasus di rumah kontrakan bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung.
"Saat penggeledahan pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan mengancam petugas," imbuhnya.
3. Pelaku sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Menurut Fanani, Taufik sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, kemudian tim dokter menyatakan dia meninggal dunia.
Selain Taufik, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap sejumlah tersangka lainnya yakni AS (24), MRM (30), DA (36), YR alias Black (36), YSB dan AB yang merupakan narapidana Lapas Banceuy, juga J (27), YC dan H yang merupakan narapidana asal Lapas Garut.
"Mereka ditangkap di berbagai kawasan, yaitu di Kemayoran Jakarta Pusat, Kota Bandung, Lapas Banceu, dan Lapas Garut," terangnya.
4. Polda Metro Jaya amankan barang bukti sabu seberat 3,284 gram dan 10 kg ganja kering

Adapun barang bukti penangkapan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam anak peluru, 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, "Hello Kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan ganja kering 10 kilogram.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15-20 Desember 2019. "Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb