Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik Pagar Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Digugat

Area Kavling di Pagar Laut Tangerang/ SS Aplikasi bhumi.atr
Area Kavling di Pagar Laut Tangerang/ SS Aplikasi bhumi.atr

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gugatan ini terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten.

Perwakilan penggugat, Boyamin Saiman mengatakan, KKP telah menyampaikan bakal melakukan penyidikan dan penyegelan pagar laut. Namun mereka memberikan waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul untuk mengaku. Hal ini dinilai akan menimbulkan masalah baru.

"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur, namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Gugatan itu resmi dilayangkan LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst.

"Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan, semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari," ujar dia.

Dalam salinan gugatan, penggugat berharap hakim menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara pembangunan pagar laut secara ilegal di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, penggugat berharap hakim memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us