Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ancam Pidana Pemasang Baliho Langgar Aturan

Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) bisa dijerat pidana. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan pasal yang akan diterapkan terkait mengganggu ketertiban umum.

"Iya (bisa dijerat pidana). Nanti kalau itu, kalau hal tersebut bisa kita kenakan pasal, bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," ujar Latif Usman di Polda Metro, Jumat (26/1/2024).

1. Penanganan pelanggaran akan dikoordinasikan dengan Sentra Gakkumdu

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Latif mengatakan, penanganan pelanggaran yang terjadi nantinya akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ya kita akan serahkan, nanti kita koordinasikan. Apa ini masuk ke Gakkumdu atau masuk ke mana ini," ucap Latif.

"Ya tetap kita akan koordinasikan bagaimana, untuk masalah APK ini. Karena ada beberapa sudah ada yang mengganggu," imbunya.

2. Pemasangan APK di flyover dilarang

Ilustrasu pencopotan APK (IDNTimes/Dicky)

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya menegaskan pemasangan APK di flyover adalah hal yang dilarang. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan masalah tersebut sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.

"Di dalam ketentuan KPU kan gak boleh," ujar Arifin, Kamis (18/1/2024).

Untuk itu, Arifin mengatakan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu telah menyampaikan teguran kepada partai politik yang melanggar aturan terkait pemasang APK. Parpol yang melanggar aturan itu pun telah diminta untuk menertibkan APK-nya sendiri.

3. Peraturan pemasangan baliho pemilu

Satpol PP Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok menertibkan APK di Jalan Raya Margonda, Kota Depok (IDNTimes/Dicky)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 25 Ayat 3 menerangkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan berbagai metode. Misalnya dengan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us