Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi: Artis FTV Ridho Illahi Sudah Pakai Sabu Selama 1 Tahun

instagram.com/ridhoillahireal
instagram.com/ridhoillahireal

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradano Siregar mengatakan, artis film televisi (FTV) Ridho Illahi mengonsumsi narkoba jenis sabu karena alasan stres.

"Dia (Ridho Illahi) memakai narkoba jenis sabu sudah selama satu tahun," kata Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7).

1. Hasil tes urine Ridho Illahi negatif narkoba

Kompol Ronaldo Siregar setelah proses pemeriksaan tambahan Ririn Ekawati di Polres Jakarta Barat. 9 Maret 2020. IDN Times/Nadia Umara
Kompol Ronaldo Siregar setelah proses pemeriksaan tambahan Ririn Ekawati di Polres Jakarta Barat. 9 Maret 2020. IDN Times/Nadia Umara

Sebelum ditangkap, Ridho ternyata baru mengonsumsi sabu seminggu yang lalu. Polisi juga menemukan barang bukti sabu di kediamannya seberat 0,52 gram.

"Untuk tersangka RI (Ridho Illahi) hasil tes urine dinyatakan negatif. Namun, masih dilakukan pemeriksaan rambut. Kami tunggu hasilnya dan akan kami kabarkan lagi," ujarnya.

2. Kru production house jadi pemasok sabu ke Ridho Illahi

instagram.com/ridhoillahireal
instagram.com/ridhoillahireal

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S Latuheru mengatakan, pihaknya menemukan enam klip plastik kecil sabu dari penangkapan tiga tersangka lainnya. Untuk pemasok sabu kepada Ridho, ternyata kru salah satu production house.

“Saat penangkapan, kita temukan seberat tiga gram narkotika jenis sabu. Tiga pelaku tersebut antaranya AK (pemasok sabu), SH (Bandar), dan RO (Sopir Ridho)," kata Audie.

3. Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Ridho sebelumnya ditangkap di kediamannya kawasan Cibubur, Jawa Barat, Sabtu (27/6) lalu. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Juncto 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us