Polisi Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Suami BCL

Jakarta, IDN Times - Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, Jumat (26/7/2024).
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, gelar perkara dilakukan di pengawas penyidik (Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas permintaan Tiko.
"Benar, dilakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya. Ini tindak lanjut permohonan terlapor yang bersurat ke Direskrimum untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Ade menegaskan, kasus Tiko saat ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko pun telah tiga kali diperiksa dalam perkara ini.
"Masih saksi," ujar Ade soal status Tiko setelah kasus naik penyidikan.
Kronologi kasus dugaan penggelapan uang ini bermula ketika Tiko dan mantan istrinya, Arina mendirikan sebuah perusahaan PT AAS, yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman, berupa restoran di The H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 9 Maret 2015.
"Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS, dan saudara TP sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary.
Saat pendirian PT AAS, Arina menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Restoran tersebut berjalan hingga Juli 2019.
"Lalu pada Juni 2021, saat AW bercerai dengan saudara TP, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran 2017," kata Ade Ary.
Saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang dimiliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta. Arina kemudian mengecek rekening Bank Mandiri, BCA, dan Danamon, atas nama PT AAS.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal, dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," kata Ade Ary.
Selanjutnya, Arina melaporkan Tiko atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. Polisi pun telah memeriksa Arina dan Tiko dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.