Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gelar Perkara Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Ilustrasi tabrak lari (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya menggelar TKP untuk menetapkan tersangka kasus tabrak lari mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (18) hingga tewas.

Latif mengatakan, pada saat kejadian, keluarga korban dan pelaku sudah melakukan mediasi. Namun, hasil mediasi tidak tercapai.

1. Hasil pemeriksaan masih fifty fifty

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (IDN Times/Imam Faishal)

Di sisi lain, pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi juga sudah lengkap. Akan tetapi hasilnya masih fifty fifty.

“Pemeriksaan sudah lengkap, kenapa kami tidak tahan? Karena lihat TKP ini juga kami harus adakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena masih fifty fifty dilihat hasil pemeriksaannya hari ini,” ungkap Latif, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

2. Kondisi TKP hujan dan licin

Ilustrasi tabrak lari (IDN Times/Aditya Pratama)

Latif menuturkan, pada saat kendaraan lewat yang dikemudikan oleh Eko Setio Budi Wahono, kondisi TKP hujan dan licin.

Pengemudi berjalan dengan kecepatan tinggi. Kemudian, kendaraan yang ditumpangi oleh mahasiswa UI oleng dan jatuh.

“Kendaraan terus menghantam kendaraan depannya. Makanya kami lakukan gelar perkara,” ujar dia.

3. Gelar perkara dilakukan secara utuh

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun, gelar perkara dilakukan secara utuh untuk mengetahui hasil yang sebenarnya. Ia juga mengundang ahli untuk menentukan dan menyimpulkan hasil.

“Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya. Dari kemarin kita juga mencari CCTV sebetulnya,” terang dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us