Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade, Jumat (23/2/2024).
Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli untuk melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Adapun surat panggilan terhadap Firli sudah dikirimkan pada Kamis (22/2/2024).
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024 yang lalu,” imbuhnya.