Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Nasabah Maybank Winda Earl

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta, IDN Times - Polisi akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Maybank milik atlet e-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, penerima aliran dana bakal ditetapkan jadi tersangka.

"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).

1. Siapa penerima aliran dana tersebut?

Korban tindak pidana penggelapan uang di Maybank senilai Rp22 miliar, Atlet e-Sport Winda Lunardi (Instagram.com/Evos.earl)
Korban tindak pidana penggelapan uang di Maybank senilai Rp22 miliar, Atlet e-Sport Winda Lunardi (Instagram.com/Evos.earl)

Meski demikian, Awi belum mengungkapkan siapa sosok penerima dana tersebut dan berapa uang yang diterimanya. Awi juga tidak secara rinci menjelaskan kapan gelar perkara akan dilaksanakan.

"Jadi saya belum bisa sampaikan saat ini berapa orang yang akan dijadikan tersangka, karena mendahului penyidikan," kata Jenderal Polisi bintang satu itu.

2. Polisi sudah lacak aliran dana dalam kasus ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi memastikan, penyidik sudah melacak aliran dana dan aset Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir yakni Albert, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya hasil penyidikan tersebut akan disampaikan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Dittipideksus.

"Kita sama-sama tunggu bagaimana keputusannya, hasil penyidikannya terkait tracing (pelacakan) aset yang telah dilaksanakan penyidik," ungkap Awi.

3. Albert diduga tilap uang Winda dan ibunya sebanyak Rp20 miliar

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelumnya, Albert telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang Winda Lunardi dan ibunya sebesar Rp20 miliar. Uang tersebut diserahkan ke temannya untuk diinvestasikan. Akhirnya mobil, tanah, dan bangunan milik Albert telah disita.

Dia dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar, serta dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kuasa Hukum Maybank yakni Hotman Paris Hutapea juga sebelumnya menyebutkan, ada delapan orang penerima dana dalam kasus ini, salah satunya adalah ayah Winda yakni HL.

"Di luar HL dan Winda, ada enam pihak lain. Antara lain memang saudara dari Kepala Cabang (Maybank Cipulir AT) yang terima uang," kata Hotman dalam konferensi persnya, Senin 9 November 2020.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us