Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Indonesia Dinilai Mundur dan Lemah dalam Negosiasi COP-17 CBD

4 min read
Indonesia Dinilai Mundur dan Lemah dalam Negosiasi COP-17 CBD
Giorgio Budi Indrarto dari Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan (kanan) bersama Vicky Soerjono, Peneliti Auriga Nusantara (tengah) dan Sadam Afian Richwanudin, Senior Campaigner Satya Bumi (kiri) menanggapi hasil konferensi COP17 CBD dalam acara Media Briefing bertajuk “Dari Yerevan ke Jakarta: Menagih Aksi Indonesia untuk Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal” pada Selasa, 3 November 2026 di Jakarta. (Dok: Madani Berkelanjutan)
  • JustCOP menilai posisi Indonesia dalam COP17 CBD melemah, dengan kesepakatan Yerevan Pathway belum menempatkan dunia pada jalur pencapaian 23 target biodiversitas 2030.

  • Organisasi sipil menyoroti minimnya pengakuan hak masyarakat adat, termasuk belum adanya UU Masyarakat Adat, serta meminta target konservasi 30x30 menjamin hak komunitas lokal.

  • Pendanaan biodiversitas dinilai lemah sementara deforestasi 2025 mencapai sekitar 1,06 juta hektare; pemerintah diminta transparan, mencabut insentif perusak alam, dan menghentikan deforestasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Posisi Indonesia dinilai melemah dalam negosiasi Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026.

Organisasi masyarakat sipil, Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menilai hasil negosiasi justru menunjukkan kemunduran komitmen perlindungan keanekaragaman hayati, terutama dalam pengakuan hak masyarakat adat, pendanaan konservasi, hingga upaya menghentikan deforestasi.

Kritik tersebut disampaikan JustCOP dalam media briefing "Dari Yerevan ke Jakarta: Menagih Aksi Indonesia untuk Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal", di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

COP17 CBD itu sendiri menghasilkan kesepakatan Yerevan Pathway. Namun, tinjauan global menunjukkan dunia masih jauh dari jalur pencapaian 23 target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) pada 2030.

  1. 1. Komitmen perlindungan masyarakat adat dinilai melemah

    ilustrasi masyarakat adat di Ekuador
    ilustrasi masyarakat adat di Ekuador (unsplash.com/Gustavo Leighton)

    Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty, menyebutkan persoalan dinamika negosiasi pembentukan Subsidiary Body on Article 8(j) (SB8J).

    Menurutnya, pembentukan badan permanen tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat adat. Karena itu, pembentukannya tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang atau melemahkan capaian yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

    "Kami menolak keras segala upaya yang menjadikan pembentukan SB8J sebagai alasan untuk mereset atau menegosiasikan ulang capaian tersebut. Badan permanen ini harus memperkuat, bukan melemahkan, hak dan kepemimpinan Masyarakat Adat," tegas Cindy.

  2. 2. Pengakuan hak masyarakat adat masih minim

    ilustrasi masyarakat adat
    ilustrasi masyarakat adat (pexels.com/xperimental)

    Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), Marko Mahin, juga mengkritik mekanisme representasi kelompok dalam negosiasi.

    Ia menilai Indonesia harus konsisten memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat, baik dalam forum internasional maupun kebijakan di dalam negeri.

    "Indonesia harus konsisten pada komitmennya terhadap pengakuan hak masyarakat adat, baik itu di forum internasional maupun di dalam negeri. Sejauh ini pengakuan masyarakat adat masih sangat minim dan kita belum punya UU Masyarakat Adat," ujarnya.

    Marko juga mendesak pemerintah memastikan implementasi target 30x30 tidak hanya berorientasi pada luasan kawasan konservasi, tetapi menjamin hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

  3. 3. Pendanaan konservasi belum menjawab kebutuhan

    ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

    Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menilai adanya ketidakuatan kesepakatan pembiayaan biodiversitas dalam COP17.

    Di tengah kebutuhan pendanaan konservasi, jumlah pendanaan bilateral internasional justru mengalami penurunan. Sementara itu, kebijakan fiskal Indonesia dinilai masih memberikan dukungan terhadap aktivitas yang merusak alam.

    “Isu pembiayaanbiodiversitas belum mencapai kesepakatan yang kuat, sementara jumlah pendanaan bilateral internasional justru menurun,” katanya

    Linda mendesak pemerintah mencabut insentif bagi sektor usaha yang mendorong deforestasi serta menyediakan pendanaan langsung bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

  4. 4. Sekitar 40 persen deforestasi terjadi secara legal

    IMG-20261024-WA0130(1).jpg
    Ilustrasi deforestasi (dok.Forest Watch Indonesia)

    Perwakilan FWI, Agung Ady Setiyawan, menyebut sekitar 40 persen deforestasi terjadi secara legal. Selain itu, deforestasi pada 2025 juga mencapai sekitar 1,06 juta hektare.

    Menurutnya, capaian diplomasi internasional tidak akan berarti jika kerusakan hutan dan perampasan ruang hidup masyarakat masih terus terjadi.

    "Keberhasilan implementasi COP17 tidak diukur dari jumlah dokumen atau luas kawasan yang dilaporkan, tetapi dari kemampuan menghentikan deforestasi, menjaga konektivitas habitat, melindungi spesies, dan menjamin hak masyarakat yang selama ini menjaga hutan," papar Agung.

  5. 5. Bahasa komitmen negosiasi dinilai semakin lemah

    ilustrasi negosiasi (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi negosiasi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, menemukan indikasi pelemahan bahasa komitmen dalam dokumen negosiasi COP17.

    Ia mempermasalahkan penggunaan kata-kata seperti encourage dan promote yang dinilai lebih lemah dibandingkan rumusan yang mewajibkan tindakan konkret.

    Selain itu, frasa penyesuaian dengan regulasi nasional dinilai berpotensi memberikan celah bagi pemerintah untuk menghindari komitmen global.

    "Kami menemukan indikasi kuat pelemahan bahasa komitmen dalam dokumen negosiasi COP17. Penggunaan kata bersayap seperti 'encourage' atau 'promote' menggantikan rumusan yang menuntut tindakan konkret," ungkap Sadam.

  6. 6. Indonesia diminta transparan soal posisi negosiasi

    ilustrasi negosiasi (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi negosiasi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, turut meminta pemerintah membuka posisi delegasi Indonesia selama negosiasi COP17.

    Ia mengingatkan agar mobilisasi pembiayaan swasta, termasuk skema biodiversity credit dan offset, tidak menggantikan tanggung jawab pendanaan publik. Menurut dia, skema tersebut berisiko menimbulkan beban utang baru, merampas hak masyarakat, hingga menjadikan alam sebagai komoditas.

    “Kami menuntut transparansi penuh atas posisi delegasi Indonesia dalam negosiasi COP17. Kepemimpinan Indonesia sebagai negara mega bio-cultural diversity harus dibuktikan dengan keberanian menghentikan pembiayaan perusak alam, bukan hanya melalui pengakuan normatif,” tegasnya.

Related Articles

See More