Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tembak Siswa, YLBHI Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, buntut kasus polisi tembak siswa SMK, GRO (17).

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menduga Irwan menutupi kasus dan mengaburkan terangnya kasus dugaan pembunuhan oleh Aipda Robig Zaenuddin.

“YLBHI desak Kapolri untuk pecat Kapolrestabes Semarang yang berupaya untuk menutupi fakta pembunuhan Gamma, Pelajar SMK di Semarang. Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian,” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).

1. YLBHI mendesak agar kasus tidak berhenti sampai penahanan Aipda Robig

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

YLBHI menilai, pola menutupi kasus serupa digunakan dalam berbagai kasus, di antaranya kasus Sambo, Afif Maulana, Vina Cirebon dan terkini kasus GRO. YLBHI juga meminta DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara.

“YLBHI mendesak agar pengusutan peristiwa penembakan polisi terhadap pelajar Almarhum Gamma di Semarang, Jawa Tengah tidak berhenti di proses penahanan pelaku penembakan yaitu Aipda Robig Zaenudin,” kata Isnur.

Polri pun dinilai harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian.

2. Tidak ada toleransi terhadap tindakan menutupi kejahatan

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menampilkan aksi teatrikal penembakan pelajar saat demonstrasi di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menampilkan aksi teatrikal penembakan pelajar saat demonstrasi di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Adapun motif pelaku penembakan yang berdalih membubarkan tawuran tidak menjadi alasan untuk terbebas dari jerat hukum pidana maupun etik. Sebab kata Isnur, dalam hukum tidak mengenal tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), bahkan polisi harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

“Meskipun prinsip hukum tersebut diakui namun seringkali polisi melakukan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip tersebut akibat minimnya pengawasan terhadap kepolisian dan mandeknya reformasi Polri,” kata Isnur.

Oleh karena itu, YLBHI menilai tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap tindakan menutupi kejahatan.

“Tindakan seperti ini adalah korupsi terhadap keadilan dan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” ujar Isnur.

3. Obstruction of justice adalah pelanggaran HAM serius

Sejumlah siswa meletakkan bunga sebagai dukungan dan doa usai Aksi Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Sejumlah siswa meletakkan bunga sebagai dukungan dan doa usai Aksi Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Isnur mengingatkan, menghalangi pengungkapan tindak pidana atau obstruction of justice adalah pelanggaran HAM serius dan merupakan kejahatan.

“Apalagi dilakukan oleh polisi sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, tentu akan sangat berbahaya bagi keselamatan publik,” kata Isnur.

“Lebih mendasar dari itu tindakan main hakim sendiri dan mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah dapat merobohkan sendi-sendi negara hukum,” imbuhnya.

Agar hal tersebut tidak terus berulang, berikut lima poin desakan YLBHI terhadap kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang:

1. Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang dan Aipda. Robig Zaenudin

2. Presiden dan DPR untuk evaluasi menyeluruh kepolisian khususnya kewenangan penggunaan senjata dan sistem pengawasan  yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi perkara

3. Presiden dan DPR segera membuka agenda reformasi di tubuh kepolisian dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan melakukan pengawasan intensif dan tegas terhadap agenda reformasi kepolisian

4. Kapolri mengaudit kepemilikan senjata bagi anggota Polri dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan senjata

5. Kompolnas dan  Komnas HAM RI segera bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong reformasi kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us