Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Terima Laporan Korban Robot Trading DNA PRO yang Merugi Rp7 M

Ilustrasi trading cryptocurrency(unsplash/Carlos Muza)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan 15 member robot trading DNA PRO dengan kerugian mencapai Rp7 miliar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, 29 Maret 2022.

"Kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa kepada saya, (kerugian) Rp7 miliar dengan pelapor RD," kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro, Selasa (29/3/2022).

1. DNA PRO dilaporkan atas dugaan penipuan dan TPPU

Daftar paket robot trading DNA PRO (DOK.MS)

Charlie menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT. Digital Net Aset dan PT. DNA PRO. Terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik, sebab manajemen DNA PRO dianggap kompleks.

"Terlapor nanti akan dijerat penipuan melalui media elektronik atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Charlie.

2. Sebanyak 122 korban DNA PRO juga buat laporan ke Bareskrim Polri

Pengacara korban DNA PRO, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). (IDN TIMES/Irfan Fathurohman)

Sebanyak 122 diduga korban robot trading DNA PRO juga melaporkan PT. Digital Net Aset yang menaungi DNA PRO ke Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). Mereka mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Pengacara para korban, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pelaporan DNA PRO terkait dugaan penipuan berkedok robot trading.

“Kami sebagai korban, akan melakukan laporan polisi terhadap PT. Digital Net Aset dan/atau PT. DNA PRO Akademi, investasi Ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian sejumlah Rp17.008.959.013,” kata Zainul kepada IDN Times, Senin (28/3/2022).

3. Para korban dijanjikan profit yang konsisten

Ilustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Zainul menjelaskan, sama seperti robot trading lainnya, DNA PRO juga menjanjikan profit yang konsisten sesuai besaran investasi yang ditanam. Adapun 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yang dibentuk oleh para terlapor.

Empat tim itu adalah tim Octopus, 007, Central dan Rudutz.

“Dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara mentransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi ke beberapa nomor rekening Bank BCA milik seseorang dan/atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Digital Net Aset dan/atau PT. DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.

Tim Octopus terdiri dari enam orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp654.915.078. Atas arahan Founder, Jerry Gunandar, dan Co Founder, Steven Richard, diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke tiga nomor rekening yang disebut sebagai exchanger.

Tim 007 terdiri dari 44 orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp5.155.335.570. Tim ini dipimpin oleh Yosua Tri Sutrisno, Frengkie Yulianto, Devin, Siska, Hanna Eirene, Jimmy Khoo, Hoki Irjana, dan Doni Zebriel, dan Novantri Setiawan.

Tim Central terdiri dari 55 orang korban dengan kerugian sebesar Rp10.072.206.987. Mereka dikomandoi oleh Fei alias Ferawati, Tian, Yuli, Octavianus, Nico Gideon, dan Hans Andre Martius Supit.

Terakhir, tim Rudutz terdiri dari 15 orang korban dengan kerugian sebesar Rp1.126.501.378. Mereka diarahkan oleh Rudy Kusuma dan Hendra Antandjaya.

4. Melibatkan publik figur sebagai media promosi

vila Ivan Gunawan (YouTube/Ivan Gunawan)

Dalam menjalankan aksinya, para terlapor juga melibatkan sejumlah publik figur untuk keperluan promosi di media sosial. Mereka diduga menunjukan kemewahan yang dimiliki melalui media elektronik, dan menunjukan sebuah dokumen perusahaan DNA PRO yang sah seolah-olah benar.

“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis Dj Putri Ana (leader), Artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil alphard tahun 2019), artis Riski Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 milyar rupiah dari Co Founder Team Octopus), dan content creator Donny Zebriel,” papar Zainul.

Setelah diketahui, PT. DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, dan masuk dalam katagori platform investasi bodong berkedok robot trading.

Para korban kemudian berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah diinvestasikan, namun hingga saat ini, korban tidak dapat lagi melakukan transaksi penarikan dana tersebut.

Para korban juga tidak memiliki akses pada manajemen DNA PRO sejak awal bergabung dan hanya mendapatkan informasi melalui media yang telah disediakan oleh para terlapor. Para pelapor juga sudah menyampaikan surat somasi kepada para terlapor, namun tidak ada jawaban. Sehingga, korban tidak dapat melakukan penarikan dana secara keseluruhan.
 
Dalam peristiwa ini, para korban mempersangkakan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Irfan Fathurohman
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us