Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi: Tiga Mahasiswa Trisakti yang Positif Ganja Direhabilitasi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya sih...
  • Tiga dari 16 mahasiswa Trisakti positif narkoba ganja saat aksi peringatan 27 tahun reformasi di Jakarta.
  • Dua mahasiswa sudah direhabilitasi selama tiga bulan, satu masih dalam proses asessment untuk rehabilitasi.
  • Penahanan 16 mahasiswa ditangguhkan dengan jaminan keluarga, tetap berstatus tersangka penghasutan dan penganiayaan terhadap aparat.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga dari 16 tersangka mahasiswa Trisakti yang sempat ditangkap saat aksi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat dinyatakan positif narkoba jenis ganja.

Ketiganya sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya kemudian melakukan assessment terhadap ketiganya untuk dilakukan rehabilitasi.

“Ketiganya diserahkan ke Direktorat Narkoba, yang satu dikembalikan lagi ke Ditreskrimum untuk diproses tindak pidana pengroyokan, pemukulan,” kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025).

1. Dua sudah rehab, satu proses assessment

Inin Nastain/ tersangka narkoba

Untuk saat ini, polisi baru melakukan assessment terhadap dua tersangka, yakni ICW dan JNP. Hasilnya, keduanya dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.

“Yang satu ini kemarin kan ditangguhkan, nanti akan dilakukan assessment oleh Ditnarkoba apakah direhab atau bagaimana, tergantung assessment-nya,” ujar Reonald.

2. Penahanan 16 mahasiswa Trisakti ditangguhkan

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sebelumnya, Polda Metro menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan penganiayaan terhadap aparat tetap berjalan.

“Penangguhan penahanan bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut,“ kata Reonald.

3. Sebanyak 16 mahasiswa Trisakti masih berstatus tersangka

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Reonald menjelaskan, 16 mahasiswa itu hingga saat ini masih berstatus tersangka. Hanya saja, penahanannya ditangguhkan atas jaminan keluarga.

“Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us