Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tutup Persimpangan Jalan saat Presiden Afrika Selatan ke Istana

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa dalam kunjungan kerja ke Johannesburg. (dok. Kemenko Marves)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa dalam kunjungan kerja ke Johannesburg. (dok. Kemenko Marves)
Intinya sih...
  • Polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat rombongan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa ke Istana Negara.
  • Penutupan hanya dilakukan saat rangkaian kebesaran melintas di persimpangan atau pertemuan jalur, seperti Jalan Rasuna Said, Sudirman, Thamrin, Merdeka Barat, dan Sisingamangaraja.
  • Penutupan jalan berdasarkan urutan prioritas: Damkar yang sedang bertugas, ambulans membawa pasien, kendaraan menolong korban kecelakaan, pimpinan lembaga RI, pimpinan negara asing atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan pengawalan dengan pertimbangan kepolisian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas saat rombongan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan pihaknya hanya akan menutup persimpangan jalan ketika rombongan melintas.

"Penutupan hanya dilakukan saat rangkaian kebesaran melintas di persimpangan ataupun pertemuan jalur. Saat ini tamu negara sudah sampai di akomodasi, persiapan ke Istana Negara," kata Komarudin kepada IDN Times, Rabu (22/10/2025).

Adapun jalan-jalan yang akan dilalui meliputi:

  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Sudirman
  • Jalan Thamrin
  • Jalan Merdeka Barat

Dia menjelaskan, penutupan dilakukan berdasarkan undang-undang sesuai urutan prioritas di jalan:

1. Damkar yang sedang bertugas

2. Ambulans yang membawa pasien

3. Kendaraan menolong korban kecelakaan

4. Pimpinan lembaga RI

5. Pimpinan negara asing atau tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Pengawalan dengan pertimbangan kepolisian

"Mohon maklum kepada seluruh pengguna jalan, petugas kami tergelar untuk lakukan pengaturan agar seluruh aktivitas masyarakat tetap berjalan walaupun dimungkinkan akan ada perlambatan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Menteri Hukum Dukung Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

22 Okt 2025, 14:16 WIBNews