Polisi: Wanita yang Bawa Kabur Mobil Patroli Bukan ODGJ

Jakarta, IDN Times - Polisi menegaskan bahwa Jesica Koroh, 33 tahun, seorang wanita yang membawa kabur mobil petugas patroli terbukti bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Status ODGJ-nya gugur. Kita proses pidananya. Bukan (ODGJ),” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantija Simarmata, kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
1. Terbukti positif narkoba

Leonardus mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Jesica Koroh juga terbukti dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Kemudian disampaikan secara lisan oleh petugas medis rumah sakit bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba," kata dia.
2. Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan

Leonardus mengatakan, saat ini penyidik masih memproses kasus ini. Penyidik juga akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Saat ini sudah proses dan akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
3. Jesica bawa kabur mobil patroli

Diketahui, Jesica Koroh membawa kabur mobil petugas patroli pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia kemudian ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil patroli.
Namun, petugas yang menangkap Jesica kemudian meninggalkan wanita tersebut di dalam mobil yang mesinnya masih menyala.
"Kelalaian Ka Shift Patroli 210 meninggalkan OTK di dalam kendaraan dalam kondisi mesin keadaan hidup," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi.
Sutikno mengatakan petugas tersebut awalnya hendak berkoordinasi dengan satpam gerbang tol soal peristiwa yang terjadi.
Namun, mobil patroli itu dibawa kabur hingga menabrak dua mobil lainnya. Ia kemudian berhasil diamankan di Matraman, Jakarta Timur.