Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Curigai Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja Terkait Judi Daring

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mencurigai adanya eksploitasi pekerja migran Indonesia secara ilegal yang dikirim ke Kamboja sebagai operator judi daring.

Hal ini dibuktikan melalui hasil penyelidikan penyidik terkait kasus pornografi daring dan judi daring jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.

"Hal ini tidak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/2/2023).

1. Penyelidikan dilakukan karena banyaknya kasus pekerja jalur ilegal

ilustrasi perjudian (IDN Times/Aditya Pratama)

Djuhandhani mengatakan bahwa mayoritas penegakan hukum terkait kasus judi dan pornografi daring yang dilakukan di wilayah Indonesia ini merupakan bisnis dari perusahaan-perusahaan yang menaruh peladennya di luar negeri.

Menurutnya, menempatkan peladen di luar negeri menjadi trik pelaku kejahatan judi daring atau pornografi daring agar terhindar dari penegakan hukum karena di negara tertentu praktik judi dilegalkan.

"Oleh karena itu, banyak mereka direkrut dan dipekerjakan di sana (Kamboja)," katanya.

Kemudian, kata Djuhandhani, penyidikan ini dilakukan lantaran maraknya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti kasus dipulangkannya 34 WNI ke Indonesia dari Kamboja pada Desember 2022 lalu.

2. WNI diiming-imingi bekerja sebagai buruh pabrik

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sendiri sudah berhasil mengungkap jaringan internasional yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja. Ada lima tersangka yang ditangkap, tiga orang di antaranya telah proses P-21 ke jaksa penuntut umum.

Djuhandhani mengatakan, jaringan internasional ini mencari calon pekerja melalui sosial media. Kemudian, merekrut pekerja berusia berkisar 20 - 40 tahun yang dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik atau operator perusahaan.

Namun, janji tersebut nyatanya hanya janji palsu karena para pekerja dipekerjakan di perusahaan judi dan pornografi daring sebagai operator. 

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan fakta, tersangka tidak hanya mengirim pekerja ke Kamboja, namun ke beberapa negara. Sementara kami catat ada beberapa korban sudah dikirim dan dijanjikan akan dikirim ke Korea Selatan, Australia, Inggris, dan sebagainya, namun faktanya dikirim ke wilayah Kamboja," kata Djuhandhani.

3. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Karena itu, Djuhandhani mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi apalagi secara ilegal.

Ia mengimbau masyarakat yang mendapatkan tawaran atau informasi adanya pekerjaan di luar negeri dapat melakukan pengecekan ke kantor polisi atau dinas tenaga kerja terdekat atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Upaya ini untuk mencari tahu legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan itu.

"Kalau memang gaji tinggi, tanyakan keabsahan perusahaan yang menempatkan dan harus disertai kontrak kerja yang jelas sehingga kita semua bisa melindungi hak-hak warga negara sebagai pekerja migran," kata Djuhandhani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rivera Jesica
EditorRivera Jesica
Follow Us