Polri Dinilai Tak Akan Rugi Rekrut Novel Baswedan Cs Jadi Anggota

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indoensia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menilai Polri tak akan rugi merekrut Novel Baswedan dkk menjadi anggotanya.
"Negara tidak rugi merekrut 57 orang itu. Kemudian sangat bermanfaat untuk mendorong lembaga kepolisian untuk semakin kinerja yang bagus, dan sekaligus otomatis menjadi sebuah vitamin bagi kepolisian untuk segala sesuatunya nanti bisa menjadi lebih dipercaya masyarakat. Saya yakin akan efektif," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (4/12/2021).
1. Langkah Kapolri dinilai tepat

Boyamin menilai langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menerbitkan aturan adalah langkah yang tepat. Sebab, untuk merekrut mantan pegawai KPK perlu dibuat aturan sebagai payung hukum.
"Ya jadi kita apresiasi segera ada peraturan kapolri yang mendasari untuk rekrutmen itu," ujarnya.
2. Eks pegawai KPK diharapkan bisa mengawal pemulihan ekonomi nasional

MAKI berharap, bergabungnya 57 eks pegawai KPK ke Kepolisian dapat membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari sisi pencegahan korupsi. Menurutnya, dana PEN akibat pandemik COVID-19 sangat besar sehingga perlu dikawal.
"Saya kira kalau teman-teman (57 eks pegawai KPK) segera dilantik kan segera bisa bekerja mengawal PEN, dan bisa mencegah korupsi, sehingga ekonomi betul-betul akan terus meningkat, dan pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dari korupsi," ujarnya.
3. Perekrutan eks pegawai KPK tinggal menunggu BKN

Diketahui, Polri telah mengeluarkan aturan pengangkatan 57 eks pegawai KPK. Aturan tersebut tertuang dalam surat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.