Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru: Harus Ada Izin

Suasana pesta kembang api saat malam tahun baru di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (1/1/2022). Sebagian warga ibukota merayakan malam pergantian tahun meskipun Pemprov DKI masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 Januari 2022  (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Suasana pesta kembang api saat malam tahun baru di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (1/1/2022). Sebagian warga ibukota merayakan malam pergantian tahun meskipun Pemprov DKI masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 Januari 2022 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Polri kembali melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Jika masyarakat ingin menyalakan kembang api, maka perlu ada izin yang dibuat.

"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam Tahun Baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2023).

1. Harus ada izin yang diajukan penyelenggara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Amir Faisol)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Amir Faisol)

Maksud Ramadhan adalah jika masyarakat memiliki kegiatan maka panitia penyelenggara harus minta izin mulai dari seperti izin keramaian dan izin penggunaan kembang api di acara yang memungkinkan dinyalakannya kembang api.

2. Polisi berharap masyarakat tak arak-arakan

Ilustrasi kepadatan Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi kepadatan Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Sementara itu, melansir dari ANTARA, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Polisi mengatakan hal itu untuk mencegah gesekan antarkelompok.

"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

3. Pengamanan Car Free Night malam tahun baru

Kya-Kya Kembang Jepun, Surabaya dibuka kembali, Sabtu (10/9/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Kya-Kya Kembang Jepun, Surabaya dibuka kembali, Sabtu (10/9/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Dia berharap agak masyarakat tidak mengganggu keamanan dan ketertiban pada perayaan malam tahun baru nant. Polisi juga akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us