Prabowo Gagas Lembaga Pengelola Dana Umat, Apa Fungsinya?

- Potensi besar dana umat perlu dihimpun dan dikelola secara terpusat
- LPDU akan mengelola berbagai sumber dana umat seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga akikah dan kafarah
- Penggunaan dana LPDU akan diawasi ketat agar tersalurkan secara adil dan sesuai syariat
Jakarta, IDN Times – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan program dari gagasan baru Presiden Prabowo Subianto, yakni pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dirancang sebagai wadah untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan berbagai sumber dana umat secara transparan dan profesional.
Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap, LPDU dapat mengoptimalkan potensi besar ekonomi umat di Indonesia. Ia menyebut, selama ini banyak sumber dana keagamaan yang tersebar dan belum dikelola secara terpusat.
“LPDU ini memang baru ungkapan sepintasnya Bapak Presiden. Tetapi insyaallah nanti kami di Kementerian Agama akan menerjemahkan gagasan cerdas dari Bapak Presiden secara proaktif,” ujar Nasaruddin di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
1. Dana umat ibarat raksasa yang sedang tidur

Menurutnya, potensi dana umat di masyarakat ibarat “raksasa yang sedang tidur”. Indonesia memiliki berbagai sumber daya sosial-keagamaan seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah yang nilainya sangat besar jika dikelola dengan baik.
“Kami sudah menghitung, potensi umat kita sangat besar. Misalnya, dari wakaf digital saja, kalau 200 juta umat Islam menyisihkan 1 persen dari bonus penggunaan handphone setiap bulan, itu bisa terkumpul ratusan miliar rupiah,” kata dia.
Nasaruddin menjelaskan, LPDU akan berfungsi sebagai sekretariat bersama yang menghimpun dan menata seluruh pundi-pundi dana umat tersebut. Bentuknya mencakup berbagai instrumen seperti zakat, infak, sedekah, jariyah, hibah, wasiat, wakaf, fidyah, dam, wadiah, hingga akad kerja sama syariah seperti mudharabah dan musyarakah. Bahkan dana dari praktik sosial keagamaan seperti akikah, nazar, hingga kafarah juga akan diintegrasikan.
“Kalau ini dikumpulkan dalam satu wadah, akan menampung dana besar sekali. Misalnya dari biaya perceraian saja yang dikenakan Rp10 ribu per kasus, dengan jumlah perceraian mencapai 35 persen dari 2,2 juta pernikahan per tahun, itu sudah bisa mencapai triliunan rupiah,” ucap dia.
2. Penggunaan dana LPDU akan diawasi ketat

Ia menegaskan, pengelolaan dana umat melalui LPDU akan diawasi ketat melalui sistem yang akuntabel. Mekanisme serupa seperti lembaga audit syariah di perbankan akan diterapkan agar dana umat tersalurkan secara adil dan sesuai syariat.
“Kita butuh lembaga pemantau khusus. Jangan sampai pengelola zakat, infak, atau wakaf menyalurkan dana berdasarkan suka dan tidak suka. Harus ada prosedur yang jelas, berbasis data, dan akuntabel,” ujar Nasaruddin.
Kemenag juga akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi data penerima manfaat dan potensi sumber dana. Ia menambahkan, LPDU nantinya dapat memperkuat organisasi kemasyarakatan Islam yang selama ini menghadapi kendala pendanaan.
“Salah satu kelemahan ormas Islam adalah pendanaan. Nah, kalau dana umat ini besar dan dikelola dengan baik, maka ormas-ormas Islam akan merasakan manfaatnya,” kata dia.
3. Diharapkan bisa mendorong kemandirian umat

Selain berfungsi untuk kesejahteraan sosial, LPDU diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi umat dan mendukung program pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Kalau LPDU ini hidup dan berjalan baik, umat akan merasakan manfaat besar. Kita ingin dana umat benar-benar menjadi kekuatan ekonomi bangsa,” ucap Nasaruddin.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menyebut, masing-masing Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu juga akan terlibat dalam mengelola LPDU. Mereka akan mengakomodasi dana umatnya masing-masing.