Prabowo Instruksi Efisiensi, KPU Sunat Anggaran Rp843,2 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan efisiensi dan rekonstruksi anggaran 2025. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan lembaganya berhasil memangkas anggaran sebesar Rp843.200.000.000 (Rp843,2 miliar)
Artinya, kini anggaran KPU dari yang semula Rp3.062.311.327.000 (Rp3,06 triliun) menjadi Rp2.219.111.327.000 (Rp2,21 triliun).
"Anggaran KPU dari pagu semula Rp3,062 triliun, kemudian mendapat efisiensi Rp843,2 miliar, itu setara dengan 27,53 persen. Sekarang menjadi Rp2,21 triliun," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Afif (sapaan akrabnya) menjelaskan, anggaran yang mendapat kebijakan efisiensi adalah program terkait dengan manajemen dan penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.
Adapun, rekonstruksi dan efisiensi anggaran ini didasarkan oleh kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.