ProDem Bakal Laporkan Dugaan Suap Tambang Ilegal Kabareskrim ke KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule akan melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Iwan juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal itu.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Iwan Sumule saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).
1. ProDem klaim kantongi dokumen laporan hasil penyelidikan

Iwan menjelaskan, pihaknya mengantongi dokumen LHP atau laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Adapun isi LHP itu ditemukan cukup bukti adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri.
"Laporan kami ke KPK agar dilakukan penindakan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto," jelas dia.
2. ProDem sempat mendatangi Propam untuk melaporkan Kabareskrim

Iwan Sumule sempat mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022). Ia membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Antara lain Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri. Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar Amerika.
Adapun pembagiannya, untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar yang diserahkan langsung dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim.
3. ProDem juga mendesak Kadiv Propam usut tuntas keterlibatan Kabareskrim

Atas temuan ini, Iwan berharap Kepala Divisi Propam Polri mengusut tuntas untuk membuka terang kasus dugaan gratifikasi penambangan ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, Iwan meminta Polri menggelar kode etik jika anggota Polri terbukti dalam dugaan gratifikasi atau terlibat kegiatan penambangan batubara ilegal tersebu
"Kami mohon ke Kadiv Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa Komjen Agus Andrianto sehubungan video pengakuan dari pelaku aktifitas penambangan batubara ilegal bernama Ismail Bolong. Kami juga mohon agar segera memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktifitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," kata Iwan.
IDN Times telah berusaha menghubungi Kabareskrim Agus Andrianto, namun ia belum menjawab dan memberikan klarifikasi soal dugaan suap.