Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Ikatan Wartawan Hukum: Membebaskan Pers dari Kriminalisasi

Iwakum saat menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Iwakum saat menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Iwakum)
Intinya sih...
  • Iwakum didirikan pada 31 Juli 2022 sebagai organisasi profesi untuk wartawan hukum di Indonesia.
  • Saat ini, Iwakum memiliki 40 anggota aktif yang terdiri dari wartawan media massa di Jakarta.
  • Pengurus Iwakum dipimpin oleh Ketua Umum Irfan Kamil dari Kompas.com dan anggota lainnya berasal dari berbagai media ternama.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menorehkan sejarah dengan kontribusnya untuk kemerdekaan Pers. Organisasi yang diketuai oleh Jurnalis Kompas.com, Irfan Kamil itu akhirnya “membebaskan” Pers dari kriminalisasi hukum.

Dalam hal ini, Iwakum menjadi pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi merugikan jurnalis.

“Posisi Iwakum hanya meminta MK mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin Pers memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik bebas dari kriminalisasi,” kata Kamil kepada IDN Times, Selasa (20/1/2026).

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Iwakum dan menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, sehingga memperkuat perlindungan konstitusional bagi jurnalis.

“Ke depan gak bisa lagi penegak hukum, perorangan memproses hukum, menggugat itu udah gak bisa lagi. Ini harus menjadi perhatian penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.

Berikut profil Iwakum.

1. Berdiri sejak 31 Juli 2022

6F287A20-BFDB-49FD-9C9D-00C13506A10A.jpeg
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil (kiri) (dok. Iwakum)

Iwakum merupakan organisasi profesi yang mewadahi wartawan dengan fokus liputan hukum di Indonesia.

Iwakum didirikan pada 31 Juli 2022 sebagai ruang konsolidasi jurnalis hukum lintas media guna memperkuat profesionalisme, independensi, dan integritas pers dalam mengawal penegakan hukum, supremasi konstitusi, serta demokrasi.

“Awalnya kita hanya tongkrongan wartawan hukum di KPK, kemudian kita ingin ada wadah yang memang fokusnya mengkaji isu hukum sehingga penulisan kita lebih mendalam. Kita juga menggelar audiensi dengan beberapa lembaga pemerintah serta pelatihan jurnalistik, agar anggota mendapat pembekalan yang proper,” ujarnya.

2. Beranggota 40 jurnalis Jakarta

2C3A732A-8D4C-4D9D-9A95-438F077B1D6B.jpeg
Iwakum saat menerima Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025. (Dok. Iwakum)

Saat ini, Iwakum sudah berstatus sebagai perkumpulan berbadan hukum, yang disahkan pada 7 Februari 2025 melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025.

“Sampai saat ini ada 40 orang anggota aktif terdiri dari wartawan media massa di Jakarta,” kata Kamil.

3. Daftar pengurus Iwakum

76608CB6-634D-421D-AAD5-9463D617263E.jpeg
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Dok. Iwakum)

Ketua Umum: Irfan Kamil (Kompas.com)

Sekretaris Jenderal: Ponco Sulaksono (Merahputih.com)

Bendahara Umum: Asep Bidin Rosidin (Pikiran-Rakyat.com)

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia: Bachtiarudin Alam (Berita Nasional)

Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan: Fana Fadzikirillahi Suparman (Investortrust.id)

Kepala Departemen Media dan Komunikasi: Isa Anshori (SCTV)

Kepala Departemen Kerja Sama Antar Lembaga: Rizky Suryarandika (Republika)

Kepala Departemen Advokasi: Faisal Aristama (RMOL)

“Sisanya tercatat sebagai anggota aktif,” ujar Kamil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Memoar Aurelie Bongkar Child Grooming, KPAI: Anak Selalu di Posisi Rentan

20 Jan 2026, 14:54 WIBNews