Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Proses Transformasi Kemenag ke BP Haji Dikawal Sekjen

Wamenag
Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Proses pemindahan penyelenggaraan haji tidak lagi dikawal oleh Wamenag, namun kini langsung diawasi oleh Sekjen Kemenag.
  • Wamenag tidak mengetahui secara rinci proses pemindahan tersebut karena tidak bersinggungan langsung, namun ia menegaskan bahwa proses tersebut wajib diproses.
  • Pelaksanaan haji pada 2026 sudah tidak boleh diselenggarakan Kemenag, melainkan menjadi tanggung jawab BP Haji dan Menteri Haji dan Umroh.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i, mengaku tak lagi mengawal langsung proses pemindahan atau transformasi penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Kini, lembaga yang bertanggung jawab menggelar penyelenggaraan haji diubah, dari yang semula Kemenag menjadi BP Haji.

1. Dikawal langsung oleh sekjen

Jemaah Haji
Jemaah haji Indonesia saat melakukan wukuf di tenda Arafah, Arab Saudi, Kamis (9/6/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Romo mengatakan, awalnya Wamenag memang diminta mengawal langsung proses transformasi dari Kemenag ke BP Haji. Namun, pelaksanaannya kini diubah dikawal langsung oleh Sekjen Kemenag.

"Di awal memang itu akan mengamanahkan kepada wakil menteri untuk mengawal proses peralihan. Tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda. Itu dikawal langsung oleh Sekjen," kata dia, saat ditemui usai mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

2. Wamenag tidak tahu persis prosesnya sampai mana

Jemaah haji
Jemaah haji Indonesia saat melakukan wukuf di Arafah, Arab Saudi, Kamis (9/6/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Romo mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait sejauh mana proses pemindahan penyelenggaraan haji tersebut. Sebab, kini ia tak bersinggungan langsung.

"Karena itu saya tidak tahu persis sudah sampai mana. Tapi itu wajib diproses," tegasnya.

3. Proses pelaksanaan haji di 2026 sudah tidak boleh diselenggarakan Kemenag

Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Meski begitu, Romo menegaskan, penyelenggaraan haji pada 2026 sudah tidak boleh lagi diselenggarakan Kemenag. Tahun depan penyelanggara haji sudah menjadi tanggung jawab BP Haji.

"Dan sepenuhnya pelaksanaan haji 2026 tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Tapi dilaksanakan oleh Menteri Haji dan Umroh," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Mengungkap Sejarah Lapangan Tiananmen, Lokasi Parade Militer China

03 Sep 2025, 15:21 WIBNews