Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI Menjadi UU

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025).
Adapun, rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Sementara itu, Cucun Ahmad Samsyurijal absen dalam rapat paripurna hari ini.
Salah satu agenda rapat paripuna hari ini adalah pengesahan RUU TNI menjadi UU, yang dikritik publik karena proses pembahasannya dinilai tidak transaparan. Publik menyoroti Panja RUU TNI yang menggelar rapat pembahasan lanjutan di Hotel Fairmont, Jakarta, padahal sedang isu efisiensi.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menolak wacana RUU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Puan mengatakan, pernyataan Megawati terhadap RUU TNI itu sebelum ada pembahasan bersama. Menurut dia, revisi UU TNI sudah dijelaskan secara jernih oleh pimpinan DPR serta panja, khususnya terkait tiga pasal yang diubah.
"Jadi silakan dilihat hasil panja tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kita putuskan bersama," ucap dia.
Puan menambahkan, sikap PDIP hanya meluruskan hal-hal yang tak sesuai dalam muatan perubahan UU TNI.
"Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," ujar dia.
Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu.