Puan Minta MoU TNI-Kejari Tak Menimbulkan Fitnah: Harus Dijelaskan!

- Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta penjelasan utuh tentang kerja sama TNI dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo meminta agar kerja sama TNI dan Kejaksaan dikaji ulang demi menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta adanya penjelasan utuh tentang kerja sama TNI dan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurut Puan, kerja sama itu harus dijelaskan secara utuh apakah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Kerja sama itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 pada 5 Mei 2025 tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel dan alat kelengkapan dalam rangka pengamanan Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Puan tidak mau nantinya kerja sama TNI dan Kejaksaan ini menimbulkan fitnah sehingga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Tolong dijelaskan sejelas-jelasnya," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Menurut Puan, kerja sama itu harus dijelaskan secara utuh apakah memang sesuai SOP atau tidak.
"Kemudian kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata dia.
1. Kerja sama TNI- Kejaksaan diminta dikaji ulang

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo meminta supaya kerja sama TNI dan Kejaksaan dikaji ulang demi menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum.
Rudianto menegaskan, nilai-nilai sipil harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998.
"Langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum," kata Rudianto, kepada jurnalis, Jakarta, Selasa (13/5/2025).
2. Arah penegakan hukum harus sesuai konstitusi

Dalam pandangan dia, nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.
"Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme," kata dia.
Dalam Pasal 24 Ayat 3 UUD 1945 telah mengatur tentang Kehakiman dan badan lain yang membantu didalamnya, yakni Kejaksaan dan advokat.
Kemudian Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 juga mengatur tentang kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.
"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoretis dalam desain Integrated Crimjnal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (polisi, jaksa, hakim, dan advokat)," kata dia.
3. Pengerahan TNI di Kejaksaan bentuk kerja sama

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pengerahan pasukan TNI itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan.
“Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerja sama tang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil,” kata Harli saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara kedua lembaga, Harli menjelaskan, TNI dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan.
“Selama ini di Kejagung sudah berlangsung kan biasa-biasa saja,” ujar Harli.
Telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 lalu terkait pengamanan di semua kejaksaan menjadi sorotan publik. Sebab, kebijakan tersebut terkesan mendadak dan tidak mendesak dilakukan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak kemudian merilis telegram lainnya sebagai tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI. Jenderal Maruli merilis telegram dengan nomor ST/1192/2025 dan dirilis pada 6 Mei 2025.
Dalam telegram itu Maruli meminta agar dikerahkan 30 personel prajurit TNI untuk melaksanakan pengamanan di semua kejaksaan tinggi di Indonesia. Lalu, 10 personel dikerahkan untuk pelaksanaan di kejaksaan negeri di Indonesia.
Sementara, di dalam telegram itu diketahui pelaksanaan tugas tersebut mulai dilakukan pada minggu I 2025 hingga selesai.
"Ini berdasarkan telegram Panglima TNI No TR/422/2025 pada tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel dan alat kelengkapan dalam rangka pengamanan kejaksaan tinggi di seluruh wilayah Indonesia," demikian kutipan isi telegram yang diteken oleh Asisten Operasional KSAD, Mayjen TNI Christian K. Tehuteru, dikutip Senin (12/5/2025).