Eks Kabais Sentil Mabes, Pati TNI AL Ditulis Akan Pensiun di Mabes AD

- Kabais TNI mengakui adanya kesalahan fatal dalam penulisan surat keputusan yang membatalkan tujuh perwira tinggi TNI
- Salah satu kesalahan yang diakui adalah adanya perwira tinggi AL yang dipensiunkan menjadi Pati di Angkatan Darat, serta surat pembatalan mutasi dan rotasi ikut ditembuskan kepada tujuh perwira tinggi yang terdampak
- Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI mengakui adanya kesalahan penulisan di dalam surat keputusan Panglima nomor 554.a/IV/2025, termasuk adanya ralat keputusan mutasi dan rotasi bagi perwira tinggi
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, dengan tegas menyebut kondisi TNI saat ini tidak baik-baik saja.
Menurutnya, kondisi itu terjadi lantaran ada keteledoran fatal di dalam penulisan surat keputusan yang membatalkan tujuh perwira tinggi TNI, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wapres Try Sutrisno. Keteledoran yang dimaksud yakni perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL), Laksamana Muda Kresno Buntoro yang dimutasi menjadi perwira tinggi di Mabes TNI Angkatan Darat (AD).
"Ada Angkatan Laut (AL) yang dipensiunkan menjadi Pati di Angkatan Darat. Itu Kababinkum (Kepala Badan Pembinaan Hukum), tiba-tiba jadi prajurit Angkatan Darat," ujar Soleman ketika dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).
Ia juga menyoroti surat pembatalan mutasi dan rotasi ikut ditembuskan kepada tujuh perwira tinggi yang terdampak dari keputusan tersebut. Dalam kebiasaannya, hal tersebut tidak dilakukan pada mutasi dan rotasi sebelumnya.
"Kalaupun ingin ditembuskan, mengapa tidak semua perwira tinggi yang terdampak ditembuskan semua. Artinya, memang TNI ini sedang tidak baik-baik saja. Yang terjadi apa? Yang di atas jalan sendiri, yang di bawah ogah-ogahan," katanya.
"Baru sekali ini lho terjadi, seorang Kababinkum dari TNI Angkatan Laut, lalu pensiunnya jadi perwira tinggi di Angkatan Darat," lanjut dia.
1. Mabes TNI akui ada kesalahan penulisan di surat keputusan ralat mutasi

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, ia mengakui ada kesalahan penulisan di dalam surat keputusan Panglima nomor 554.a/IV/2025 yang dirilis pada 30 April 2025 lalu itu.
"Itu typo dan sudah diralat," ujar Kristomei kepada IDN Times pada Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, jenderal bintang satu itu menyebut tujuh perwira tinggi TNI batal dimutasi karena masih ada yang harus menunaikan tugas di satuannya. Ketika ditanya apakah salah satu perwira tinggi yang belum selesai menunaikan tugasnya adalah Letjen Kunto, Kristomei enggan menjawabnya.
"Sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini. Sehingga Panglima TNI dan kepala staf memutuskan untuk menangguhkan gerbong yang ini dan digantikan oleh gerbong lain yang belum bergeser," ujar Kristomei ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat malam.
Semula, posisi yang diisi Letjen Kunto bakal diganti Pangkoarmada III, Laksamana Muda Hersan. Alhasil, ia juga harus kembali ke jabatan awal.
Kristomei juga menyebut, pergeseran yang terkesan mendadak itu juga sudah melalui proses sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
"Kan di bulan Mei dan Juni ada yang pensiun, Juli juga ada yang pensiun. Sehingga, Wanjakti itu sudah merapatkan siapa-siapa saja yang harus pensiun," bebernya.
2. Mabes TNI memajukan pensiun bagi tujuh perwira tinggi lainnya

Sementara, di dalam Surat Keputusan nomor 554.a/IV/2025, Panglima TNI tetap melakukan mutasi dan rotasi terhadap 237 perwira tinggi TNI. Kristomei mengatakan, ada perubahan bagi tujuh perwira tinggi untuk menggantikan gerbong Letjen Kunto yang batal dirotasi. Berikut tujuh perwira tinggi TNI yang rotasi dan mutasinya diajukan lebih awal:
- Mayjen TNI Yusman Madayun kini menjabat Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
- Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj kini menjabat Pa Staf Ahli tingkat III bidang sosial budaya hukum HAM dan Narkoba Panglima TNI
- Kolonel Inf Anwar kini menjabat Kelapa Dinas Kelaikan Angkatan Darat (Kadislaikad)
- Laksamana Muda Kresno Bintoro kini menjabat sebagai perwira tinggi di Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
- Laksamana Pertama Farid Ma'ruf kini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI
- Laksamana Pertama Ali Ridlo kini menjabat sebagai Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal)
- Laksamana Pertama Effendy Maruapey kini menjabat sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI
3. Surat keputusan ralat mutasi diduga tidak didahului proses sidang Wanjakti

Sementara, dalam pandangan Kepala Centre for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, sebelum proses rotasi dan mutasi dilakukan memang didahului dengan adanya sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Proses sidang wanjakti ini didahului dengan sidang serupa di masing-masing matra.
Dalam pandangannya, tidak melulu wanjakti bersidang tiga bulan sebelum dilakukan rotasi dan mutasi.
"Tetapi, baru kali ini ada ralat keputusan mutasi dan rotasi bagi perwira tinggi. Selain itu, ralat keputusan dilakukan oleh Panglima TNI yang sama," ujar Anton ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Selasa (6/5).
Ralat keputusan untuk melakukan rotasi dan mutasi pernah terjadi di era Panglima TNI dijabat Hadi Tjahjanto. Ketika itu, ia meralat keputusan yang pernah dibuat mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Muncul dugaan pula ralat keputusan mutasi dan rotasi di era Jenderal Agus terjadi tanpa ada sidang Wanjakti lebih dulu. Sebab, bila dilihat tanggal surat keputusan mutasii nomor 554/IV/2025 dirilis pada 29 April 2025. Sedangkan, ralat keputusannya dikeluarkan pada 30 April 2025.