Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putusan Banding Ferdy Sambo, PC, Kuat, dan RR Dibacakan 12 April 2023

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU, Rabu (14/12/2022). (youtube.com/TV POOL KOMPAS TV)

Jakarta, IDN Times - Babak baru kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera dimulai.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut putusan banding para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada Rabu, 12 April 2023.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo, dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding, untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023 yang akan datang," ujar Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan Panopo, Sabtu (8/4/2023).

1. Sidang akan disiarkan langsung

Sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

PT DKI menjamin sidang akan terbuka untuk umum. Nantinya, PT DKI akan menyiapkan siaran langsung sidang tersebut.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujar Binsar.

2. Ferdy Sambo, PC, Kuat, dan RR ajukan banding

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU, Rabu (14/12/2022). (youtube.com/TV POOL KOMPAS TV)

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berikut adalah daftar vonis bagi keempat terdakwa:

Ferdy Sambo: Hukuman mati
Putri Candrawathi: 20 tahun penjara
Kuat Ma'ruf: 15 tahun penjara
Ricky Rizal: 13 tahun penjara.

3. Hanya Richard Eliezer yang tidak ajukan banding

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kasus ini, hanya terdakwa Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Ia terima dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diputuskan hakim padanya.

Vonis Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard penjara selama 12 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us