Rafael Alun Berpeluang Jadi Tersangka Pencucian Uang?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berpeluang jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebab, Rafael diduga menyamarkan pembelian aset atas nama orang lain.
"Tentu salah satu unsur dugaan TPPU itu menyembunyikan menyamarkan membelanjakan, oleh karena itu untuk perkara dengan tsk RAT yang lidik nya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses lidik kemudian diteruskan pada proses sidik dengan dugaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/5/2023).
1. KPK usut dugaan Rafael Alun transaksi jual beli rumah dengan nama disamarkan

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta. KPK mendalami dugaan Rafael Alun transaksi jual beli rumah dengan nama disamarkan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Ali Fikri.
2. Rafael Alun sudah ditahan KPK

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
3. KPK temukan sita uang hingga barang mewah Rafael Alun Trisambodo

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.