Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ramai Goweser, Satpol PP: Jangan Semua ke Sini, Pusing Juga Kita

Petugas Dishub mengimbau warga tak berkurumun saat masa PSBB transisi (IDN Times/Aryodamar)
Petugas Dishub mengimbau warga tak berkurumun saat masa PSBB transisi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Meski car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat ditiadakan, aktivitas olahraga dan bersepeda masih ramai dilakukan pada hari ini, Minggu (28/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan personel TNI-Polri tetap melakukan penjagaan di Sudirman-Thamrin meski CFD tak dilaksanakan.

1. Masyarakat diminta ke 32 titik CFD alternatif

Kawasan Bundaran HI ramai pesepeda di tengah pandemik (IDN Times/Aryodamar)
Kawasan Bundaran HI ramai pesepeda di tengah pandemik (IDN Times/Aryodamar)

Bernard menilai masyarakat masih banyak yang ke Bundaran Hotel Indonesia (HI). Padahal Pemprov DKI Jakarta telah memberikan 32 lokasi CFD alternatif dan di Jakarta Pusat sendiri terdapat delapan lokasi.

"Ini menjadi perhatian karena kan kita masih transisi, kalau kita semua di sini kan dikhawatirkan berisiko penyebaran COVID-19. Saya meminta masyarakat sementara agar berolahraga di 32 titik yang disediakan. Jangan semua ke sini, pusing juga lah kita. Lihat saja sendiri ramainya. Jadi silakan ke titik dekat rumahnya biar bisa terurai," ujar Bernard saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

2. Satpol PP akan memberi sanksi sosial dan denda kepada pelanggar aturan PSBB transisi

Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)
Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan pantauan di lokasi, IDN Times mendapati sejumlah warga tengah dihukum menyapu jalan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Bernard menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan COVID-19, pihaknya berhak memberi sanksi sosial dan denda kepada pelanggar.

"Kami selalu menawarkan kepada yang tidak pakai masker denda Rp250 ribu. Tapi mungkin banyak juga yang tidak punya uang dan tidak mau membayar, jadi kami lakukan sanksi sosial menyapu pakai rompi dan itu diperbolehkan dalam Pergub," ujarnya.

3. Ada 42 orang mendapat sanksi sosial dan satu orang didenda Rp250 ribu

Ilustrasi CFD. (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi CFD. (IDN Times/Aryodamar)

Bernard mengatakan, hingga pukul 09.00 WIB, Satpol PP Jakarta Pusat telah menindak 42 orang. Umumnya mereka diberi sanksi sosial lantaran tak memakai masker saat berada di ruang publik.

"Kami sejauh ini ada 42 orang yang tidak pakai masker disanksi sosial, dan satu orang didenda Rp250 ribu," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Diduga Epilepsi Kambuh, Pria Tewas Tenggelam Saat Banjir di Bekasi

19 Jan 2026, 23:03 WIBNews