Ramai Kasus TPPO dan Pencabutan Pramuka, DPR Panggil Nadiem Rabu Besok

Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan, Keudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait kasus ribuan mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdana Orang (TPPO) dalam program magang di Jerman.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya menjadwalkan untuk mendengarkan penjelasan dari Nadiem Makarim atas kasus ini pada Rabu (3/4/2024).
Huda menjelaskan, ada dua isu yang ada diminta penjelasan ke Nadiem dalam rapat kerja tersebut antara lain adalah kasus ribuan mahasiswa yang menjadi korban TPPO di Jeman. Kemudian, Komisi X juga ingin meminta penjelasan mengenai agenda pemberlakuan kurikulum nasional oleh Kemendikbud Ristek.
“Kami recana hari rabu akan mengundang kemendikbud tadinya hanya dua isu,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
“Pertama menyangkut soal TPPO program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya. Kedua menyangkut soal agenda kurikulum pemberlakuan kurikulum nasional,” imbuhnya.
Selain dua isu tersebut, Huda menjelaskan, Komisi X DPR RI juga akan meminta penjelasan langsung dari Nadiem terkait pencabutan keiatan Pramuka dari sebagai saah satu program wajib ekstrakurikuler di sekolah.
Huda mengatakan rapat kerja bersama Kemendikbud Ristek akan diagendakan pada pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Tiba-tiba kemarin kita dihebohkan oleh isu penghapusan kewajiban terhadap ekstrakurikuler Pramuka ini. Jadi Kita akan masukan agenda itu hari rabu,” kata Wasekjen DPP PKB itu.
1. Komisi X DPR RI desak Kemendikbud bentuk satgas tanggap darurat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak, agar Kemendikbud Ristek membentuk satuan tugas (satgas) tanggap darurat perlindungan dan advokasi kepada para korban. Hal ini menyusul menyusul banyaknya mahasiswa Indonesia yang menjadi korban dalam kasus TPPO di Jerman.
“Banyaknya mahasiswa yang menjadi korban, karena ada 33 kampus yang terlibat, data lainnya ada 41 kampus sudah mengirim mahasiswanya, segera bentuk tim satgas untuk pendampingan korban,” kata Fikri
Anggota DPR RI Fraksi PKS itu mengatakan, adanya kasus TPPO berkedok magang ini menjadi bukti lemahnya pengawasan penyelenggara pendidikan, dari tingkat kementerian hingga rektorat kampus. Ia pun mempertanyakan kinerja Dirjen Dikti hingga kasus ini melebar dan begitu masif.
Fikri meyakini, pembentukan satgas tanggap darurat ini bisa mempercepat proses identifikasi para mahasiswa yang terlanjur bertolak ke Jerman untuk mengikuti program magang.
“Kemana pihak Irjen, Dirjen Dikti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan masif?” kata dia.
2. Sebanyak 1.900 mahasiswa jadi korban TPPO di Jerman

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, ada sekitar 1.900 orang yang menjadi korban dalam kasus ini.
Ribuan mahasiswa ini mengikuti program ferienjob atau magang ke Jerman.Hadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengindentifikasi proses pengiriman mahasiswa tersebut ke Jerman.
Termasuk, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kemendikbud Ristek untuk menyelidiki kasus ini. “Kami identifikasi ada sekitar 1.900 mahasiswa,” ujarnya.
3. Polri tetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus ini

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan ferienjob adalah program resmi di Jerman. Namun, program itu disalahgunakan oleh pihak tertentu di Tanah Air.
"Ini juga saat bekerja yang bersangkutan ferienjob adalah pekerjaan resmi di Jerman. Dia memberikan fasilitas kepada mahasiswa di Jerman di musim libur untuk nambah uang saku dan lainnya sebagainya," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan, program ferienjob yang ada di Jerman itu tidak sesuai dengan ketentuan magang yang ada di Indonesia. Para mahasiswa dipekerjakan tidak sesuai jurusannya. Mereka malah dipekerjakan sebagai buruh kasar yang bertugas mengangkat barang. Para mahasiswa pun dipekerjakan magang di sana dengan menggunakan visa wisata.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka atas dugaan TPPO dengan modus ferienjob di Jerman. Mereka terdiri atas tiga perempuan masing-masing ER alias EW (usia 39 tahun), A alias AE (37 tahun), dan AJ (52 tahun). Kemudian dua tersangka laki-laki masing-masing berinisial AS (65 tahun) dan MZ (60 tahun). Dua dari lima tersangka itu sejauh ini masih ada di Jerman.