Rapor Penegakan Hukum di 2 Tahun Prabowo-Gibran Versi Anggota DPR

Rudianto Lallo menilai pemulihan aset negara Rp28,6 triliun sepanjang 2025 menjadi capaian yang patut diapresiasi dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum dinilai perlu bebas intervensi, transparan, profesional, dan menjunjung kedudukan yang sama bagi setiap orang.
OTT KPK diapresiasi sebagai instrumen penindakan, tetapi pencegahan dan pembenahan sistem tetap diperlukan agar korupsi berkurang.
Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasuki dua tahun tepat pada Selasa (20/10/2026). Sejak dilantik dua tahun lalu, Prabowo-Gibran membawa visi-misi pembangunan, termasuk aspek penegakan hukum yang dituangkan dalam delapan asta cita.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai proses penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Prabowo patut diapresiasi. Hal itu tercermin dari sisi pemulihan aset negara. Berdasarkan data, upaya pemulihan aset negara dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang 2025 telah mencapai Rp28,6 triliun.
"Ini angka yang besar dan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat," kata Rudianto saat dihubungi IDN Times, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, Rudianto menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari pemulihan keuangan negara, tetapi juga dari terwujudnya sistem pemerintahan yang semakin bersih dari korupsi, serta penjatuhan hukuman kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan," kata dia.
1. Penegakan hukum harus bebas intervensi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol) Politikus Partai NasDem itu juga menegaskan penegakan hukum harus berjalan secara independen, tanpa intervensi atau tunduk pada kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi. Menurutnya, setiap orang harus diperlakukan setara di hadapan hukum (equality before the law).
Independensi penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kita harus jujur melihat persoalan di internal aparat penegak hukum. Ketika ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan pemerasan, atau memperjualbelikan proses hukum, ini menjadi alarm serius bagi institusi yang bersangkutan," kata Rudianto.
Terkait hal tersebut, Rudianto menegaskan, Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak disalahgunakan untuk melindungi kepentingan pihak tertentu.2. Soroti banyaknya OTT KPK selama dua tahun pemerintahan Prabowo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol) Rudianto turut menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang dua tahun ini, setidaknya ada 36 kali OTT. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan pada dua tahun pertama, masa jabatan kedua Presiden Joko "Jokowi" Widodo (2019-2024).
Mengenai hal tersebut, Rudianto melihat, OTT KPK dari dua sudut pandang. OTT menunjukkan KPK masih bekerja dan mampu mengungkap dugaan praktik korupsi. Dalam aspek ini, kinerja KPK patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, banyaknya OTT juga menunjukkan korupsi masih menjadi persoalan serius yang belum selesai.
"Kita jangan sampai hanya bangga dengan banyaknya orang yang ditangkap, tetapi tidak cukup serius membenahi sistem yang membuat korupsi terus berulang," kata Politikus NasDem itu.3. Penindakan korupsi harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Senin (24/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya) Karena itu, Rudianto berpandangan, penindakan harus tetap berjalan beriringan dengan upaya pencegahan korupsi. Sistem pengawasan di internal lembaga negara harus diperkuat serta pelayanan publik berjalan transparan.
"Setiap proses yang rawan transaksi atau penyalahgunaan kewenangan harus ditutup celahnya," kata dia.
Menurut Rudianto, banyaknya OTT bukan semata-mata keberhasilan atau kegagalan. OTT merupakan instrumen penindakan yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Tetapi ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya adalah ketika praktik korupsi semakin berkurang, aparat semakin berintegritas, uang negara terlindungi, dan masyarakat semakin percaya kepada penegak hukum," kata dia.
























