Rekapitulasi Tingkat Kota, Perolehan Suara Pramono-Rano 50,07 Persen

- Pasangan Pramono-Rano unggul dengan 50,07 persen suara, memenuhi syarat menang satu putaran.
- Hasil rekapitulasi di lima wilayah DKI Jakarta menunjukkan keunggulan pasangan Pramono-Rano.
- KPU DKI Jakarta akan mengumumkan hasil Pilkada paling lambat 16 Desember 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hitungan rekapitulasi itu, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan meraih 50,07 persen (2.183.239) suara.
Posisi selanjutnya diisi oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang meraih 39,40 persen atau 1.718.160 suara.
Terakhir, ada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang berhasil mengumpulkan 10,53 persen (459.230) suara.
Mengacu dari hasil rekapitulasi tersebut, jika tidak terjadi perubahan suara hingga rekapitulasi tingkat KPU DKI Jakarta, maka Pilkada DKI Jakarta digelar satu putaran. Mengingat suara Pramono-Rano memenuhi syarat menang satu putaran, yakni mendapat suara 50 persen lebih.
1. Hasil rekapitulasi suara di lima wilayah Jakarta

Pasangan Pramono-Rano sendiri berhasil unggul di lima wilayah kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta. Berikut hasil lengkapnya:
1. Kepulauan Seribu
Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara (44,7 persen)
Dharma-Kun Wardana: 653 suara (4,4 persen)
Pramono-Rano: 7.456 suara (50,7 persen)
Total: 41 TPS
Jumlah DPT: 20.908 orang
Pengguna hak pilih: 15.161 orang
Suara sah: 14.687
Suara tidak sah: 474
2. Jakarta Barat
Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara (38,8 persen)
Dharma-Kun Wardana: 109.457 suara (10,9 persen)
Pramono-Rano: 500.738 suara (50,2 persen)
Total: 3.452 TPS
Jumlah DPT: 1.909.774 orang
Pengguna hak pilih: 1.069.002 orang
Suara sah: 997.075
Suara tidak sah: 71.927
3. Jakarta Selatan
Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara (39,2 persen)
Dharma-Kun Wardana: 90.294 suara (9,4 persen)
Pramono-Rano Karno: 491.017 suara (51,3 persen)
Total: 3.270 TPS
Jumlah DPT: 1.748.961 orang
Pengguna hak pilih: 1.046.480 orang
Suara sah: 956.702
Suara tidak sah: 89.778
4. Jakarta Timur
Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara (40,9 persen)
Dharma-Kun Wardana: 136.935 suara (10,5 persen)
Pramono-Rano: 635.170 suara (48,5 persen)
Total: 4.144 TPS
Jumlah DPT: 2.374.828 orang
Pengguna hak pilih: 1.425.834 orang
Suara sah: 1.307.718
Suara tidak sah: 118.116
5. Jakarta Utara
Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara (39,2 persen)
Dharma-Kun Wardana: 77.026 suara (11,5 persen)
Pramono-Rano: 328.486 suara (49,2 persen)
Total: 2.386 TPS
Jumlah DPT: 1.345.815 orang
Pengguna hak pilih: 712.367 orang
Suara sah: 666.975
Suara tidak sah: 45.392
6. Jakarta Pusat
Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara (36,4 persen)
Dharma-Kun Wardana: 44.865 suara (10,7 persen)
Pramono-Rano: 220.372 suara (52,7 persen
Total: 1.542 TPS
Jumlah DPT: 813.721 orang
Pengguna hak pilih: 455.549 orang
Suara sah: 417.472
Suara tidak sah: 38.077
2. Hasil final dari KPU paling lambat diumumkan 16 Desember

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, hasil Pilkada Jakarta 2024 yang valid akan diumumkan oleh KPUD paling lambat 16 Desember 2024.
Ia meminta publik bersabar untuk menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU. Saat ini lembaga pemilu sedang melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Nantinya KPU akan menetapkan hasil pemilihan dalam rapat pleno yang digelar terbuka. Keputusan apakah pilkada harus digelar dua putaran atau tidak, tergantung dari hasil rekapitulasi tersebut.
"Harap bersabar kita masih menunggu rekapitulasi yang sudah dimulai hari ini di masyarakat. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi di tahapan itu memang paling lambat (hasil pilkada) diputuskan tanggal 16 Desember," kata dia dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
3. Aturan dan mekanisme soal pilkada dua putaran di Jakarta

Provinsi DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada dengan mekanisme dua putaran pencoblosan.
Lantas bagaimana aturan mengenal dua putaran di Pilkada DKI Jakarta?
Aturan mengenai pilkada DKI Jakarta dua putaran secara khusus diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut bunyi lengkap Pasal 11 UU Nomor 29 Tahun 2007:
(1) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta juga diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, khususnya ayat 1 sampai 4, Pasal 76. Berikut bunyinya:
(1) KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua pada Pemilihan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta.
Sementara, dalam aturan yang sama di ayat 4 dijelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan kandidat yang menang jika Pilkada DKI Jakarta harus digelar dua putaran.
Secara garis besar aturannya sama dengan putaran pertama yakni pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen akan dinyatakan sebagai pemenang.
"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 76 ayat 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2024.